Kabar Baik untuk Buruh Majalengka, Dewan Pengupahan Tetapkan UMK 2021 Naik 3,33%

Kamis, 12 November 2020 - 19:52 WIB
loading...
A A A
Sementara Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Rekonsiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPTSK R-KSPSI) Kabupaten Majalengka, Asep Odin mengatakan, inginnya ada kenaikan sebesar 8,51 persen.

Besaran kenaikan UMK itu sesuai dengan aspirasi yang disampaikan kepada Bupati Majalengka, pada audiensi beberapa waktu lalu. "Agak alot juga. Kami minta 8,51 persen seperti saat audiensi," jelas dia. (Baca juga: Animo Pendonor Masih Belum Normal, Blitar Krisis Darah Golongan A )

Dalam rapat tersebut, jelas Asep, ada beberapa pilihan dasar yang akan digunakan untuk penentuan UMK . Dalam rapat itu disampaikan juga pertumbuhan ekonomi secara nasional dari pihak BPS.

"Kami bersepakat untuk memakai PP 78 dengan formula data dari BPS nasional yaitu pertumbuhan ekonomi tri wulan tiga dan empat tahun 2019. Untuk Tri wulan tiganya itu 5,02 persen, triwulan empat sebesar 4, 97 persen. Kemudian dari triwulan satu dan dua tahun 2020. Triwulan satu sebesar 2,97 persen, triwulan duanya -5.32 persen," jelas dia.

"Jadi kalau ditotal dari triwulan tiga dan empat 2019 ditambah triwulan satu dan dua 2020 setelah dibagi empat, jadi 1,91 persen ditambah inflasi 1,42 persen. jadi total 3,33 persen. Rumus ini yang jadi dasar untuk kenaikan UMK 2020," lanjut Asep.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahkan UMP Jakarta 2026...
Sahkan UMP Jakarta 2026 Rp5,7 Juta, Pramono Janjikan Ini kepada Pengusaha
Mendagri Minta Penetapan...
Mendagri Minta Penetapan UMP Paling Lambat 24 Desember, Pramono: Bismillah, Jakarta Selesai Lebih Cepat
Soksi Temui Kajari Jakarta...
Soksi Temui Kajari Jakarta Utara, Bahas Pengawasan Tenaga Kerja
Percepat Penyaluran...
Percepat Penyaluran BSU, Pos Indonesia Jemput Bola dan Optimalkan Pospay
Ketika Wapres Gibran...
Ketika Wapres Gibran Bertemu Gibran KW di Tangerang
Kantorpos di Depok Salurkan...
Kantorpos di Depok Salurkan BSU untuk 13.700 Pekerja
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan...
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan Harus Didukung Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat
BSU Guru Madrasah Macet,...
BSU Guru Madrasah Macet, Begini Penjelasan Kemenag
Rekomendasi
10 Pemain Paling Mengecewakan...
10 Pemain Paling Mengecewakan di Piala Dunia 2026: Dari Ronaldo hingga Neymar Jr
Jenderal Tertinggi Ukraina...
Jenderal Tertinggi Ukraina Sebut Rusia Tidak Berhak untuk Eksis, Moskow Marah
Heboh! Sejumlah Artis...
Heboh! Sejumlah Artis Tagih Honor Miliaran Rupiah ke TV Swasta
Berita Terkini
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Pramono Ungkap Alphard...
Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu
Minta Satpam Tak Dipecat,...
Minta Satpam Tak Dipecat, Pramono Ungkap CCTV Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved