Forum Kiai Muda NU Cirebon Tawarkan Solusi Atasi Karut Marut Dampak COVID-19

Minggu, 10 Mei 2020 - 07:08 WIB
loading...
Forum Kiai Muda NU Cirebon...
Anggota Forum Kiai Muda NU Cirebon menggelar pertemuan dan diskusi membahas isu aktual terkait pandemi COVID-19. Foto/Forum Kiai Muda NU Cirebon
A A A
CIREBON - Forum Kiai Muda NU Cirebon membahas perkembangan terkini terkait penanganan COVID-19 di Indonesia. Pertemuan dan pembahasan berlangsung di Kompleks Pesantren Khas Kempek, Palimanan, Kabupaten Cirebon pada Kamis (7/5/2020) malam.

Hasil dari pertemuan dan diskusi tersebut, Kiai Muda NU Cirebon merekomendasikan sejumlah solusi atas persoalan akibat pandemi virus Corona atau COVID-19.

Ketua LPBHNU Kota Cirebon Rasjid mengatakan, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kepada publik bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi menghadapi dampak Covid-19 pada 31 Maret 2020.

Untuk menguatkan langkah ini Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

"Sayangnya, pelaksanaan atas kebijakan untuk menanggulangi wabah COVID-19 di lapangan menunjukkan gejala ketidakberesan. Hal yang paling dikeluhkan oleh warga adalah pelaksanaan jaring pengaman sosial dalam bentuk pembagian bantuan langsung yang tidak dirasakan oleh warga terdampak atau tak tepat sasaran," kata Rasjid.

Hal kedua yang dikeluhkan oleh warga, ujar dia, adalah penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi, khususnya bagi kredit usaha rakyat. Dalam hal ini penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.

Rasjid mengemukakan, dalam upaya perlindungan sosial dan stimulus ekonomi menghadapi dampak COVI-19 ini, memandang bahwa pemerintah harus membereskan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi dengan pengawasan yang ketat dari masyarakat (civil society).

Untuk itu, NU juga sepantasnya berpihak pada kesejahteraan warga dengan dasar menjaga ekonomi (hifzhu al-mal) demi menjaga jiwa (hifzhu al-nafs) dan menjaga agama (hifzhu al-din).

”Kalau ada warga yang terdampak serangan virus korona, tidak mendapatkan hak bantuan dari pemerintah, silakan mengadu kepada kami,” ujar dia.

“Silakan juga menjadikan kami kuasa hukum jika ada debitur yang diperlakukan buruk oleh kreditur yang bertindak tidak sesuai kebijakan pemerintah dalam penundaan pembayaran pokok dan bunga kredit usaha rakyat,” tutur Rasjid.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2107 seconds (0.1#10.140)