Forum Kiai Muda NU Cirebon Tawarkan Solusi Atasi Karut Marut Dampak COVID-19

Minggu, 10 Mei 2020 - 07:08 WIB
loading...
Forum Kiai Muda NU Cirebon...
Anggota Forum Kiai Muda NU Cirebon menggelar pertemuan dan diskusi membahas isu aktual terkait pandemi COVID-19. Foto/Forum Kiai Muda NU Cirebon
A A A
CIREBON - Forum Kiai Muda NU Cirebon membahas perkembangan terkini terkait penanganan COVID-19 di Indonesia. Pertemuan dan pembahasan berlangsung di Kompleks Pesantren Khas Kempek, Palimanan, Kabupaten Cirebon pada Kamis (7/5/2020) malam.

Hasil dari pertemuan dan diskusi tersebut, Kiai Muda NU Cirebon merekomendasikan sejumlah solusi atas persoalan akibat pandemi virus Corona atau COVID-19.

Ketua LPBHNU Kota Cirebon Rasjid mengatakan, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kepada publik bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi menghadapi dampak Covid-19 pada 31 Maret 2020.

Untuk menguatkan langkah ini Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

"Sayangnya, pelaksanaan atas kebijakan untuk menanggulangi wabah COVID-19 di lapangan menunjukkan gejala ketidakberesan. Hal yang paling dikeluhkan oleh warga adalah pelaksanaan jaring pengaman sosial dalam bentuk pembagian bantuan langsung yang tidak dirasakan oleh warga terdampak atau tak tepat sasaran," kata Rasjid.

Hal kedua yang dikeluhkan oleh warga, ujar dia, adalah penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi, khususnya bagi kredit usaha rakyat. Dalam hal ini penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.

Rasjid mengemukakan, dalam upaya perlindungan sosial dan stimulus ekonomi menghadapi dampak COVI-19 ini, memandang bahwa pemerintah harus membereskan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi dengan pengawasan yang ketat dari masyarakat (civil society).

Untuk itu, NU juga sepantasnya berpihak pada kesejahteraan warga dengan dasar menjaga ekonomi (hifzhu al-mal) demi menjaga jiwa (hifzhu al-nafs) dan menjaga agama (hifzhu al-din).

”Kalau ada warga yang terdampak serangan virus korona, tidak mendapatkan hak bantuan dari pemerintah, silakan mengadu kepada kami,” ujar dia.

“Silakan juga menjadikan kami kuasa hukum jika ada debitur yang diperlakukan buruk oleh kreditur yang bertindak tidak sesuai kebijakan pemerintah dalam penundaan pembayaran pokok dan bunga kredit usaha rakyat,” tutur Rasjid.

Forum Kiai Muda NU Cirebon Tawarkan Solusi Atasi Karut Marut Dampak COVID-19


Rasjid mengungkapkan, kalangan agama berusaha menjawab masalah global ini, misalnya Islam membuat Fikih COVID-19 —yang menjustifikasi penangkalan virus Corona dengan cara menghindarinya, sebagaimana dipesankan oleh etika Islam tentang tha’un dan disarankan oleh para ahli epidemiologi.

Argumen dasar dari fikih Covid-19 adalah hifzhu al-nafs, menyelamatkan jiwa, sebagai kewajiban yang harus didahulukan di atas kewajiban lain, termasuk hifzhu al-din (menjaga agama) dan hifzhu al-mal (melindungi harta).

Namun, ungkap Rasjid, forum menilai, penanganan pemerintah atas COVID-19 di Indonesia tidak didasarkan pada ilmu pengetahuan (science) matang. Sistem kesehatan nasional menunjukkan boroknya sendiri karena riset-riset ilmiah dan keberpihakan kepada kesehatan warga selama ini diabaikan demi keuntungan orang-orang yang sudah kaya —baik di industri farmasi maupun rumah-rumah sakit.

"Penanggulangan ekonomi akibat serangan COVID-19 dikerjakan dengan skema amburadul. Meski telah ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, kebijakan turunannya tidak terukur," ungkap Rasjid.

Ketidakkompakan yang disampaikan oleh pihak-pihak berwenang, kata dia, dari Presiden, para menteri, Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19, menunjukkan perencanaan mentah dan tanpa disiplin untuk menjaga putusan-putusan yang telah dibuat.

Bahkan pelaksanaan atas kebijakan untuk menanggulangi COVID-19 di lapangan menunjukkan gejala ketidakberesan. Ada indikasi kelompok-kelompok tertentu mendapatkan keuntungan dari krisis ini, pada saat sama korban terdampak mengalami penderitaan semakin dalam.

"Semua kebijakan tidak memiliki kejelasan batas waktunya, kecuali penyebutan 14 hari sebagai ukuran proses inkubasi virus korona. Semua bersandar pada kemungkinan atau prasangka (zhan), padahal, secara ekonomi, semua warga negara terdampak dan merasakan langsung akibat dari serangan virus ini," kata dia.

Akibatnya, ujar Rasjid, kebijakan baik berskala nasional maupun wilayah, tampak tidak efektif dan selalu meragukan dan sulit masuk di akal sehat. Hal yang menjadi fenomena justru efek ekonomi dan sosial yang buruk dari kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah.

Dengan demikian, tandas dia, Forum Kiai Muda NU berpendapat bahwa menjamin hak-hak ekonomi warga (hifzhu al-mal) harus lebih didahulukan demi keselamatan jiwa (hifzhu al-nafs) dan menjaga agama (hifzhu al-din). "Sebab, tanpa terjaminnya kehidupan ekonomi, kebutuhan dasar lain tidak mungkin dapat terpenuhi," tandas Rasjid.

Seperti diketahui, tutur dia, Islam menjamin lima kebutuhan dasar manusia (dharuriyyat) meliputi hak beragama (hifzhu al-din), menjaga jiwa (hifzhu al-nafs), menjaga kebebasan berpikir (hifzhu al-aql), menjaga hak kepemilikan (hifzhu al-mal) dan menjaga hak-hak reproduksi (hafzhu al-nasl).

Kelima hak dan kebutuhan dasar (dharuriyyat al-khams) itu harus terpenuhi sebagai tujuan syariat (maqasid al-syariah). Tanpa perlindungan terhadap kelima hak dasar tersebut syariat Islam tidak akan sempurna dan tidak dapat menjamin kehidupan sosial-keagamaan.

Atas dasar itu, maka hal-hal yang terkait dengan penanganan COVID-19 di Indonesia harus sudah dimulai dengan dua hal yang mendesak: pertama, pemerintah membereskan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi berikut pengawasan yang ketat dari masyarakat (civil society) di satu sisi.

"Kedua, menghidupkan kembali aktivitas masyarakat agar roda ekonomi kembali berputar di sisi lainnya. Kedua hal tersebut harus diarusutamakan dibanding PSBB atau isu lockdown," pungkas Rasjid.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Iduladha 1447 Hijriah,...
Iduladha 1447 Hijriah, PW ISNU Aceh Salurkan Hewan Kurban ke Tiga Kabupaten-Kota
Percayakan Pemotongan...
Percayakan Pemotongan Hewan Kurban ke Dharma Jaya, PWNU DKI Jakarta: Lebih Higienis
PCNU Cirebon Ajukan...
PCNU Cirebon Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Ma’shum: NU juga Butuh Tata Krama
Rekomendasi
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved