Forum Kiai Muda NU Cirebon Tawarkan Solusi Atasi Karut Marut Dampak COVID-19
Minggu, 10 Mei 2020 - 07:08 WIB
loading...
Anggota Forum Kiai Muda NU Cirebon menggelar pertemuan dan diskusi membahas isu aktual terkait pandemi COVID-19. Foto/Forum Kiai Muda NU Cirebon
A
A
A
CIREBON - Forum Kiai Muda NU Cirebon membahas perkembangan terkini terkait penanganan COVID-19 di Indonesia. Pertemuan dan pembahasan berlangsung di Kompleks Pesantren Khas Kempek, Palimanan, Kabupaten Cirebon pada Kamis (7/5/2020) malam.
Hasil dari pertemuan dan diskusi tersebut, Kiai Muda NU Cirebon merekomendasikan sejumlah solusi atas persoalan akibat pandemi virus Corona atau COVID-19.
Ketua LPBHNU Kota Cirebon Rasjid mengatakan, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kepada publik bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi menghadapi dampak Covid-19 pada 31 Maret 2020.
Untuk menguatkan langkah ini Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
"Sayangnya, pelaksanaan atas kebijakan untuk menanggulangi wabah COVID-19 di lapangan menunjukkan gejala ketidakberesan. Hal yang paling dikeluhkan oleh warga adalah pelaksanaan jaring pengaman sosial dalam bentuk pembagian bantuan langsung yang tidak dirasakan oleh warga terdampak atau tak tepat sasaran," kata Rasjid.
Hal kedua yang dikeluhkan oleh warga, ujar dia, adalah penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi, khususnya bagi kredit usaha rakyat. Dalam hal ini penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.
Rasjid mengemukakan, dalam upaya perlindungan sosial dan stimulus ekonomi menghadapi dampak COVI-19 ini, memandang bahwa pemerintah harus membereskan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi dengan pengawasan yang ketat dari masyarakat (civil society).
Untuk itu, NU juga sepantasnya berpihak pada kesejahteraan warga dengan dasar menjaga ekonomi (hifzhu al-mal) demi menjaga jiwa (hifzhu al-nafs) dan menjaga agama (hifzhu al-din).
”Kalau ada warga yang terdampak serangan virus korona, tidak mendapatkan hak bantuan dari pemerintah, silakan mengadu kepada kami,” ujar dia.
“Silakan juga menjadikan kami kuasa hukum jika ada debitur yang diperlakukan buruk oleh kreditur yang bertindak tidak sesuai kebijakan pemerintah dalam penundaan pembayaran pokok dan bunga kredit usaha rakyat,” tutur Rasjid.
![Forum Kiai Muda NU Cirebon Tawarkan Solusi Atasi Karut Marut Dampak COVID-19]()
Rasjid mengungkapkan, kalangan agama berusaha menjawab masalah global ini, misalnya Islam membuat Fikih COVID-19 —yang menjustifikasi penangkalan virus Corona dengan cara menghindarinya, sebagaimana dipesankan oleh etika Islam tentang tha’un dan disarankan oleh para ahli epidemiologi.
Argumen dasar dari fikih Covid-19 adalah hifzhu al-nafs, menyelamatkan jiwa, sebagai kewajiban yang harus didahulukan di atas kewajiban lain, termasuk hifzhu al-din (menjaga agama) dan hifzhu al-mal (melindungi harta).
Namun, ungkap Rasjid, forum menilai, penanganan pemerintah atas COVID-19 di Indonesia tidak didasarkan pada ilmu pengetahuan (science) matang. Sistem kesehatan nasional menunjukkan boroknya sendiri karena riset-riset ilmiah dan keberpihakan kepada kesehatan warga selama ini diabaikan demi keuntungan orang-orang yang sudah kaya —baik di industri farmasi maupun rumah-rumah sakit.
"Penanggulangan ekonomi akibat serangan COVID-19 dikerjakan dengan skema amburadul. Meski telah ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, kebijakan turunannya tidak terukur," ungkap Rasjid.
Ketidakkompakan yang disampaikan oleh pihak-pihak berwenang, kata dia, dari Presiden, para menteri, Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19, menunjukkan perencanaan mentah dan tanpa disiplin untuk menjaga putusan-putusan yang telah dibuat.
Bahkan pelaksanaan atas kebijakan untuk menanggulangi COVID-19 di lapangan menunjukkan gejala ketidakberesan. Ada indikasi kelompok-kelompok tertentu mendapatkan keuntungan dari krisis ini, pada saat sama korban terdampak mengalami penderitaan semakin dalam.
"Semua kebijakan tidak memiliki kejelasan batas waktunya, kecuali penyebutan 14 hari sebagai ukuran proses inkubasi virus korona. Semua bersandar pada kemungkinan atau prasangka (zhan), padahal, secara ekonomi, semua warga negara terdampak dan merasakan langsung akibat dari serangan virus ini," kata dia.
Akibatnya, ujar Rasjid, kebijakan baik berskala nasional maupun wilayah, tampak tidak efektif dan selalu meragukan dan sulit masuk di akal sehat. Hal yang menjadi fenomena justru efek ekonomi dan sosial yang buruk dari kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah.
Dengan demikian, tandas dia, Forum Kiai Muda NU berpendapat bahwa menjamin hak-hak ekonomi warga (hifzhu al-mal) harus lebih didahulukan demi keselamatan jiwa (hifzhu al-nafs) dan menjaga agama (hifzhu al-din). "Sebab, tanpa terjaminnya kehidupan ekonomi, kebutuhan dasar lain tidak mungkin dapat terpenuhi," tandas Rasjid.
Seperti diketahui, tutur dia, Islam menjamin lima kebutuhan dasar manusia (dharuriyyat) meliputi hak beragama (hifzhu al-din), menjaga jiwa (hifzhu al-nafs), menjaga kebebasan berpikir (hifzhu al-aql), menjaga hak kepemilikan (hifzhu al-mal) dan menjaga hak-hak reproduksi (hafzhu al-nasl).
Kelima hak dan kebutuhan dasar (dharuriyyat al-khams) itu harus terpenuhi sebagai tujuan syariat (maqasid al-syariah). Tanpa perlindungan terhadap kelima hak dasar tersebut syariat Islam tidak akan sempurna dan tidak dapat menjamin kehidupan sosial-keagamaan.
Atas dasar itu, maka hal-hal yang terkait dengan penanganan COVID-19 di Indonesia harus sudah dimulai dengan dua hal yang mendesak: pertama, pemerintah membereskan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi berikut pengawasan yang ketat dari masyarakat (civil society) di satu sisi.
"Kedua, menghidupkan kembali aktivitas masyarakat agar roda ekonomi kembali berputar di sisi lainnya. Kedua hal tersebut harus diarusutamakan dibanding PSBB atau isu lockdown," pungkas Rasjid.
Hasil dari pertemuan dan diskusi tersebut, Kiai Muda NU Cirebon merekomendasikan sejumlah solusi atas persoalan akibat pandemi virus Corona atau COVID-19.
Ketua LPBHNU Kota Cirebon Rasjid mengatakan, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kepada publik bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi menghadapi dampak Covid-19 pada 31 Maret 2020.
Untuk menguatkan langkah ini Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
"Sayangnya, pelaksanaan atas kebijakan untuk menanggulangi wabah COVID-19 di lapangan menunjukkan gejala ketidakberesan. Hal yang paling dikeluhkan oleh warga adalah pelaksanaan jaring pengaman sosial dalam bentuk pembagian bantuan langsung yang tidak dirasakan oleh warga terdampak atau tak tepat sasaran," kata Rasjid.
Hal kedua yang dikeluhkan oleh warga, ujar dia, adalah penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi, khususnya bagi kredit usaha rakyat. Dalam hal ini penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.
Rasjid mengemukakan, dalam upaya perlindungan sosial dan stimulus ekonomi menghadapi dampak COVI-19 ini, memandang bahwa pemerintah harus membereskan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi dengan pengawasan yang ketat dari masyarakat (civil society).
Untuk itu, NU juga sepantasnya berpihak pada kesejahteraan warga dengan dasar menjaga ekonomi (hifzhu al-mal) demi menjaga jiwa (hifzhu al-nafs) dan menjaga agama (hifzhu al-din).
”Kalau ada warga yang terdampak serangan virus korona, tidak mendapatkan hak bantuan dari pemerintah, silakan mengadu kepada kami,” ujar dia.
“Silakan juga menjadikan kami kuasa hukum jika ada debitur yang diperlakukan buruk oleh kreditur yang bertindak tidak sesuai kebijakan pemerintah dalam penundaan pembayaran pokok dan bunga kredit usaha rakyat,” tutur Rasjid.

Rasjid mengungkapkan, kalangan agama berusaha menjawab masalah global ini, misalnya Islam membuat Fikih COVID-19 —yang menjustifikasi penangkalan virus Corona dengan cara menghindarinya, sebagaimana dipesankan oleh etika Islam tentang tha’un dan disarankan oleh para ahli epidemiologi.
Argumen dasar dari fikih Covid-19 adalah hifzhu al-nafs, menyelamatkan jiwa, sebagai kewajiban yang harus didahulukan di atas kewajiban lain, termasuk hifzhu al-din (menjaga agama) dan hifzhu al-mal (melindungi harta).
Namun, ungkap Rasjid, forum menilai, penanganan pemerintah atas COVID-19 di Indonesia tidak didasarkan pada ilmu pengetahuan (science) matang. Sistem kesehatan nasional menunjukkan boroknya sendiri karena riset-riset ilmiah dan keberpihakan kepada kesehatan warga selama ini diabaikan demi keuntungan orang-orang yang sudah kaya —baik di industri farmasi maupun rumah-rumah sakit.
"Penanggulangan ekonomi akibat serangan COVID-19 dikerjakan dengan skema amburadul. Meski telah ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, kebijakan turunannya tidak terukur," ungkap Rasjid.
Ketidakkompakan yang disampaikan oleh pihak-pihak berwenang, kata dia, dari Presiden, para menteri, Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19, menunjukkan perencanaan mentah dan tanpa disiplin untuk menjaga putusan-putusan yang telah dibuat.
Bahkan pelaksanaan atas kebijakan untuk menanggulangi COVID-19 di lapangan menunjukkan gejala ketidakberesan. Ada indikasi kelompok-kelompok tertentu mendapatkan keuntungan dari krisis ini, pada saat sama korban terdampak mengalami penderitaan semakin dalam.
"Semua kebijakan tidak memiliki kejelasan batas waktunya, kecuali penyebutan 14 hari sebagai ukuran proses inkubasi virus korona. Semua bersandar pada kemungkinan atau prasangka (zhan), padahal, secara ekonomi, semua warga negara terdampak dan merasakan langsung akibat dari serangan virus ini," kata dia.
Akibatnya, ujar Rasjid, kebijakan baik berskala nasional maupun wilayah, tampak tidak efektif dan selalu meragukan dan sulit masuk di akal sehat. Hal yang menjadi fenomena justru efek ekonomi dan sosial yang buruk dari kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah.
Dengan demikian, tandas dia, Forum Kiai Muda NU berpendapat bahwa menjamin hak-hak ekonomi warga (hifzhu al-mal) harus lebih didahulukan demi keselamatan jiwa (hifzhu al-nafs) dan menjaga agama (hifzhu al-din). "Sebab, tanpa terjaminnya kehidupan ekonomi, kebutuhan dasar lain tidak mungkin dapat terpenuhi," tandas Rasjid.
Seperti diketahui, tutur dia, Islam menjamin lima kebutuhan dasar manusia (dharuriyyat) meliputi hak beragama (hifzhu al-din), menjaga jiwa (hifzhu al-nafs), menjaga kebebasan berpikir (hifzhu al-aql), menjaga hak kepemilikan (hifzhu al-mal) dan menjaga hak-hak reproduksi (hafzhu al-nasl).
Kelima hak dan kebutuhan dasar (dharuriyyat al-khams) itu harus terpenuhi sebagai tujuan syariat (maqasid al-syariah). Tanpa perlindungan terhadap kelima hak dasar tersebut syariat Islam tidak akan sempurna dan tidak dapat menjamin kehidupan sosial-keagamaan.
Atas dasar itu, maka hal-hal yang terkait dengan penanganan COVID-19 di Indonesia harus sudah dimulai dengan dua hal yang mendesak: pertama, pemerintah membereskan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi berikut pengawasan yang ketat dari masyarakat (civil society) di satu sisi.
"Kedua, menghidupkan kembali aktivitas masyarakat agar roda ekonomi kembali berputar di sisi lainnya. Kedua hal tersebut harus diarusutamakan dibanding PSBB atau isu lockdown," pungkas Rasjid.
(awd)
Lihat Juga :