KPU Sungai Penuh Larang 2 Paslon Wali Kota Berkampanye Selama 3 Hari
Kamis, 12 November 2020 - 13:09 WIB
loading...
A
A
A
Terpisah, Joni Arman, Kodiv pengawasan Bawaslu Kota Sungai Penuh di konfirmasi Sindonews.com, Kamis (12/11/2020) membenarkan, Bawaslu Kota Sungaipenuh telah menyampaikan rekomendasi agar KPU memberikan sanksi kepada paslon karena melanggar protokol kesehatan.
"Berdasarkan hasil pengawasan panwascam di lapangan bersama bawaslu dan hasil kajian kedua paslon telah melanggar protokol kesehatan," ujarnya. (Baca juga: BLK Tingkat Kelurahan di Kota Tangerang, Jadi Solusi di Tengah Pandemi)
Dikatakan, Joni Arman, Bawaslu sebelumnya telah memberikan teguran kepada paslon untuk mengikuti prokes dalam berkampanye dan itu sudah sering sekali bawaslu peringatkan baik lisan maupun tulisan. (Baca juga: Sidang Kasus IDI, Jaksa Tolak Pledoi Jerinx SID)
"Bawaslu telah memberikan peringatan dan teguran kepada paslon tapi tetap terjadi pelanggaran prokes," kata Joni.
"Berdasarkan hasil pengawasan panwascam di lapangan bersama bawaslu dan hasil kajian kedua paslon telah melanggar protokol kesehatan," ujarnya. (Baca juga: BLK Tingkat Kelurahan di Kota Tangerang, Jadi Solusi di Tengah Pandemi)
Dikatakan, Joni Arman, Bawaslu sebelumnya telah memberikan teguran kepada paslon untuk mengikuti prokes dalam berkampanye dan itu sudah sering sekali bawaslu peringatkan baik lisan maupun tulisan. (Baca juga: Sidang Kasus IDI, Jaksa Tolak Pledoi Jerinx SID)
"Bawaslu telah memberikan peringatan dan teguran kepada paslon tapi tetap terjadi pelanggaran prokes," kata Joni.
(boy)
Lihat Juga :