Diduga Gelapkan Uang Rp600 Juta, Kajari Toba Laporkan Cucunya ke Polda Sumut
loading...
A
A
A
MEDAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba , Sumatera Utara Robinson Sitorus melaporkan cucunya Jojor Boru Sitorus, atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp600 juta.
Jojor telah dipanggil dan diperiksa oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Kasubdit III Jatanras, Kompol Taryono saat dikonfirmasi melalui Kasubdit Penmas Bid HumasPolda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (11/11) sore, membenarkan terlapor sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Pemeriksaan itu dilakukan pihaknya atas laporan pelapor Kajari Toba, Robinson Sitorus terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebesar lebih kurang Rp600 juta.
Nainggolan mengatakan, saat ini sedang melakukan pendalaman terkait penyidikan dan penyelidikan dan telah mengambil keterangan baik dari pelapor serta terlapor. (BACA JUGA: Polresta Manado Amankan Pelaku Penggelapan Uang Puluhan Juta Rupiah)
"Untuk secara mendetail belum bisa kita beritahukan, namun proses penyelidikan sudah berjalan. Bahkan terhadap pelapor Pak Robinson Sitorus sudah diambil keterangan dan diperiksa serta terlapor Ibu Jojor Sitorus," kata Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sumut diruangannya.
Terpisah, kuasa hukum terlapor dari Jakarta SHP Law Firm, Roni Prima Panggabean dan Jhon Feryanto Sipayung di Polda Sumut, menyebutkan kliennya mengaku heran atas laporan pengaduan (LP) tersebut.
Roni mengatakan laporan dari pelapor terhadap kliennya itu cacat hukum karena tidak ada bukti yang diajukan terhadap kliennya.
Bahkan pihaknya sudah melaporkan Robinson Sitorus di Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kata Roni, kasus bermula dari keinginan pelapor menitipkan uang sekitar Rp1,5 miliar. Uang tersebut, diminta disimpan dalam bentuk deposito menggunakan nama terlapor senilai Rp600 juta, dan Rp900 juta memakai nama ibu terlapor. (BACA JUGA: Kapolda Sumut Jenguk 2 Anggotanya yang Dikeroyok Oknum Anggota DPRD Sumut)
Selanjutnya, uang Rp600 juta itu disebut Roni diminta pelapor untuk dikembalikan melalui transfer ke rekening milik orang lain. Terlapor disebut, telah mengembalikan uang tersebut sekitar bulan November 2019 ke nomor rekening yang diperintahkan pelapor.
"Jadi yang diperkarakan yang Rp600 juta, sudah dikembalikan, tapi kenapa malah kasusnya bisa diterima polisi," tanya Roni dengan nada heran.
Roni menuding ada beberapa kejanggalan dalam laporan itu. Ia mencatat terdapat beberapa poin yang dianggap terjadi kecacatan hukum, dalam upaya polisi melakukan penyidika dan penyelidikan.
Selain itu, kuasa hukum Roni menilai pelapor tidak cukup bukti menuduh kliennya melakukan penipuan atau penggelapan. Alasannya, hal yang dilaporkan hanya berdasar bukti tulisan tangan di atas kertas selembar berlogo kop surat kejaksaan. Bahkan tulisan tersebut bukan merupakan tulisan tangan dari kliennya. (BACA JUGA: Bawa Celurit, Brimob Polda Sumut Cokok Anggota Geng Motor)
"Dalam hal ini klien saya juga tidak mengetahui alasan pasti kenapa uang tersebut dititipkan kepada kliennya dan ibu dari kliennya," ujar Roni.
Oleh karena itu, kuasa hukum terlapor telah mengambil langkah hukum ke Komisi Kejaksaan pada tanggal 04 Agustus 2020 dengan nomor Register di Komisi Kejaksaan RI: 5861- 0488.
Dalam hal ini agar pelapor Robinson Sitorus diperiksa atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jojor telah dipanggil dan diperiksa oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Kasubdit III Jatanras, Kompol Taryono saat dikonfirmasi melalui Kasubdit Penmas Bid HumasPolda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (11/11) sore, membenarkan terlapor sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Pemeriksaan itu dilakukan pihaknya atas laporan pelapor Kajari Toba, Robinson Sitorus terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebesar lebih kurang Rp600 juta.
Nainggolan mengatakan, saat ini sedang melakukan pendalaman terkait penyidikan dan penyelidikan dan telah mengambil keterangan baik dari pelapor serta terlapor. (BACA JUGA: Polresta Manado Amankan Pelaku Penggelapan Uang Puluhan Juta Rupiah)
"Untuk secara mendetail belum bisa kita beritahukan, namun proses penyelidikan sudah berjalan. Bahkan terhadap pelapor Pak Robinson Sitorus sudah diambil keterangan dan diperiksa serta terlapor Ibu Jojor Sitorus," kata Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sumut diruangannya.
Terpisah, kuasa hukum terlapor dari Jakarta SHP Law Firm, Roni Prima Panggabean dan Jhon Feryanto Sipayung di Polda Sumut, menyebutkan kliennya mengaku heran atas laporan pengaduan (LP) tersebut.
Roni mengatakan laporan dari pelapor terhadap kliennya itu cacat hukum karena tidak ada bukti yang diajukan terhadap kliennya.
Bahkan pihaknya sudah melaporkan Robinson Sitorus di Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kata Roni, kasus bermula dari keinginan pelapor menitipkan uang sekitar Rp1,5 miliar. Uang tersebut, diminta disimpan dalam bentuk deposito menggunakan nama terlapor senilai Rp600 juta, dan Rp900 juta memakai nama ibu terlapor. (BACA JUGA: Kapolda Sumut Jenguk 2 Anggotanya yang Dikeroyok Oknum Anggota DPRD Sumut)
Selanjutnya, uang Rp600 juta itu disebut Roni diminta pelapor untuk dikembalikan melalui transfer ke rekening milik orang lain. Terlapor disebut, telah mengembalikan uang tersebut sekitar bulan November 2019 ke nomor rekening yang diperintahkan pelapor.
"Jadi yang diperkarakan yang Rp600 juta, sudah dikembalikan, tapi kenapa malah kasusnya bisa diterima polisi," tanya Roni dengan nada heran.
Roni menuding ada beberapa kejanggalan dalam laporan itu. Ia mencatat terdapat beberapa poin yang dianggap terjadi kecacatan hukum, dalam upaya polisi melakukan penyidika dan penyelidikan.
Selain itu, kuasa hukum Roni menilai pelapor tidak cukup bukti menuduh kliennya melakukan penipuan atau penggelapan. Alasannya, hal yang dilaporkan hanya berdasar bukti tulisan tangan di atas kertas selembar berlogo kop surat kejaksaan. Bahkan tulisan tersebut bukan merupakan tulisan tangan dari kliennya. (BACA JUGA: Bawa Celurit, Brimob Polda Sumut Cokok Anggota Geng Motor)
"Dalam hal ini klien saya juga tidak mengetahui alasan pasti kenapa uang tersebut dititipkan kepada kliennya dan ibu dari kliennya," ujar Roni.
Oleh karena itu, kuasa hukum terlapor telah mengambil langkah hukum ke Komisi Kejaksaan pada tanggal 04 Agustus 2020 dengan nomor Register di Komisi Kejaksaan RI: 5861- 0488.
Dalam hal ini agar pelapor Robinson Sitorus diperiksa atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(vit)