Penyidik Polres Wajo Perpanjang Masa Penahanan Kades Lempong
Rabu, 11 November 2020 - 17:13 WIB
loading...
A
A
A
AKBP Muhammad Islam menambahkan, berkas perkara Abdul Karim telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Wajo, tapi belum ada jawaban dari jaksa. "Sudah (dikirim), tapi belum ada tanggapan jaksa," katanya.
Abdul Karim dikenakan pasal 289 subsider pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Baca juga: Kades Lempong Diduga Minta Bantuan Politisi Agar Lepas dari Jeratan Hukum
Sebelumnya, aktivis mahasiswa di Kabupaten Wajo, Heriyanto Ardi yang mengawal kasus pelecehan tersebut mengaku mendapat intervensi dari istri tersangka.
"Satu yang publik harus tahu, bahwa istri dari Kades Lempong, pernah meminta saya untuk berhenti berkomentar di media," kata Heriyanto Ardi.
Abdul Karim dikenakan pasal 289 subsider pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Baca juga: Kades Lempong Diduga Minta Bantuan Politisi Agar Lepas dari Jeratan Hukum
Sebelumnya, aktivis mahasiswa di Kabupaten Wajo, Heriyanto Ardi yang mengawal kasus pelecehan tersebut mengaku mendapat intervensi dari istri tersangka.
"Satu yang publik harus tahu, bahwa istri dari Kades Lempong, pernah meminta saya untuk berhenti berkomentar di media," kata Heriyanto Ardi.
(luq)
Lihat Juga :