Penyidik Polres Wajo Perpanjang Masa Penahanan Kades Lempong

Rabu, 11 November 2020 - 17:13 WIB
loading...
Penyidik Polres Wajo...
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah didampingi Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa saat rilis penetapan tersangka Kades Lempong, Abdul Karim, Jumat 16 Oktober lalu. Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
A A A
WAJO - Penyidik Polres Wajo memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Lempong, Abdul Karim yang jadi tersangka kasus pelecehan seksual .

Sekadar diketahui, masa penahanan pertama Abdul Karim selama 20 hari telah berakhir pada Selasa (10/11/2020) kemarin.



"Masa penahanannya diperpanjang," kata Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah, kepada SINDOnews, Rabu (11/11/2020).

Artinya, Abdul Karim masih akan meringkuk di bui Mapolres Wajo selama 40 hari ke depan. Berdasarkan pasal 24 KUHAP, perpanjangan masa penahanan kedua dilakukan selama 40 hari, setelah masa penahanan pertama selama 20 hari berakhir.

AKBP Muhammad Islam menambahkan, berkas perkara Abdul Karim telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Wajo, tapi belum ada jawaban dari jaksa. "Sudah (dikirim), tapi belum ada tanggapan jaksa," katanya.

Abdul Karim dikenakan pasal 289 subsider pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.



Sebelumnya, aktivis mahasiswa di Kabupaten Wajo, Heriyanto Ardi yang mengawal kasus pelecehan tersebut mengaku mendapat intervensi dari istri tersangka.

"Satu yang publik harus tahu, bahwa istri dari Kades Lempong, pernah meminta saya untuk berhenti berkomentar di media," kata Heriyanto Ardi.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2822 seconds (0.1#10.140)