Penyidik Polres Wajo Perpanjang Masa Penahanan Kades Lempong
Rabu, 11 November 2020 - 17:13 WIB
loading...
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah didampingi Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa saat rilis penetapan tersangka Kades Lempong, Abdul Karim, Jumat 16 Oktober lalu. Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
A
A
A
WAJO - Penyidik Polres Wajo memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Lempong, Abdul Karim yang jadi tersangka kasus pelecehan seksual .
Sekadar diketahui, masa penahanan pertama Abdul Karim selama 20 hari telah berakhir pada Selasa (10/11/2020) kemarin.
Baca juga: Berkas Kasus Pelecehan Seksual Kades Lempong Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Masa penahanannya diperpanjang," kata Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah, kepada SINDOnews, Rabu (11/11/2020).
Artinya, Abdul Karim masih akan meringkuk di bui Mapolres Wajo selama 40 hari ke depan. Berdasarkan pasal 24 KUHAP, perpanjangan masa penahanan kedua dilakukan selama 40 hari, setelah masa penahanan pertama selama 20 hari berakhir.
Sekadar diketahui, masa penahanan pertama Abdul Karim selama 20 hari telah berakhir pada Selasa (10/11/2020) kemarin.
Baca juga: Berkas Kasus Pelecehan Seksual Kades Lempong Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Masa penahanannya diperpanjang," kata Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah, kepada SINDOnews, Rabu (11/11/2020).
Artinya, Abdul Karim masih akan meringkuk di bui Mapolres Wajo selama 40 hari ke depan. Berdasarkan pasal 24 KUHAP, perpanjangan masa penahanan kedua dilakukan selama 40 hari, setelah masa penahanan pertama selama 20 hari berakhir.
Lihat Juga :