Penyebar Video Syur Remaja Parepare yang Viral Berhasil Diringkus
loading...
A
A
A
PAREPARE - Pelarian FH, (17), pelaku penyebar video syur remaja yang merupakan mantan kekasihnya sendiri di Parepare berakhir setelah dibekuk polisi Selasa (10/11/2020) malam.
FH jadi buruan polisi setelah dilaporkan terkait kasus penyebaran video bermuatan asusila, yang menyebar cepat dan viral di media sosial (medsos). FH menyebar video korbannya WA, (15), yang berdurasi 34 detik.
Kasat Reskrim Polres Parepare , Iptu Asian Sihombing mengatakan, selain penyebaran video bermuatan pornografi , pelaku juga dilaporkan oleh orang tua korban atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku, kata Asian, melakukan praktek distribusi atau mentransmisikan video yang berdampak pada mudahnya diakses melalui informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Asian menjelaskan, video yang disebar pelaku, merupakan video pribadi yang direkam oleh korban sendiri.
"Pelaku lalu meminta korban agar video tersebut dikirimkan padanya. Video tersebut kemudian disebar oleh pelaku," paparnya dalam gelar perkara yang digelar di media centre Polres Parepare, Rabu (11/11/2020).
Pelaku, tambah Asian, menyebar video tersebut pada awal November setelah tak lagi menjadi pasangan kekasih.
"Kami telah memeriksa empat saksi untuk pengembangkan kasus ini," ujarnya.
Menyoal persetubuhan, terjadi pada pertengahan Agustus 2020 lalu di salah satu penginapan di Parepare, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parepare , Aipda Dewi Noya mengatakan, dalam rentang Januari hingga November tahun ini, setidaknya 15 kasus asusila anak yang ditangani pihaknya.
"Dengan jumlah pelaku puluhan orang," tandasnya.
FH jadi buruan polisi setelah dilaporkan terkait kasus penyebaran video bermuatan asusila, yang menyebar cepat dan viral di media sosial (medsos). FH menyebar video korbannya WA, (15), yang berdurasi 34 detik.
Kasat Reskrim Polres Parepare , Iptu Asian Sihombing mengatakan, selain penyebaran video bermuatan pornografi , pelaku juga dilaporkan oleh orang tua korban atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku, kata Asian, melakukan praktek distribusi atau mentransmisikan video yang berdampak pada mudahnya diakses melalui informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Asian menjelaskan, video yang disebar pelaku, merupakan video pribadi yang direkam oleh korban sendiri.
"Pelaku lalu meminta korban agar video tersebut dikirimkan padanya. Video tersebut kemudian disebar oleh pelaku," paparnya dalam gelar perkara yang digelar di media centre Polres Parepare, Rabu (11/11/2020).
Pelaku, tambah Asian, menyebar video tersebut pada awal November setelah tak lagi menjadi pasangan kekasih.
"Kami telah memeriksa empat saksi untuk pengembangkan kasus ini," ujarnya.
Menyoal persetubuhan, terjadi pada pertengahan Agustus 2020 lalu di salah satu penginapan di Parepare, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parepare , Aipda Dewi Noya mengatakan, dalam rentang Januari hingga November tahun ini, setidaknya 15 kasus asusila anak yang ditangani pihaknya.
"Dengan jumlah pelaku puluhan orang," tandasnya.
(agn)