Hak Pembayaran Tak Diselesaikan, Warga Terdampak Proyek Tol Balikpapan-Samarinda Demo BPN
Rabu, 11 November 2020 - 14:45 WIB
loading...
Sejumlah warga bersama organisasi masyarakat Laskar Pemuda Adat Dayak Kaltim-Kaltara (LPADKT-KU) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Rabu (11/11/2020). Foto iNews TV/Mukmin A
A
A
A
BALIKPAPAN - Sejumlah warga bersama organisasi masyarakat Laskar Pemuda Adat Dayak Kaltim-Kaltara (LPADKT-KU) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan , Rabu (11/11/2020). Warga menuntut hak-hak atas tanah mereka yang terkonsinyasi akibat pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda KM 23 senilai Rp28 miliar yang belum terbayarkan. Warga sendiri telah menutup jalur jalan tol .
"Kami sejauh ini telah mendukung penuh program kegiatan pemerintah. Tapi kenapa ketika kami meminta hak masyarakat harus sesusah ini," tegas koordinator warga, Pangeran.
Proyek nasional ini dianggap oleh warga kawasan tanah yang masuk dalam pembangunan tol, merupakan lahan hidup warga. Namun hingga kini belum ada ganti rugi yang diterima. (Baca: Tausyiah Syekh Ali Jaber Dihadiri Akbar Pemulung yang Rajin Baca Alquran)
Mereka menuntut Kepala BPN Balikpapan untuk keluar dan menemui pengunjuk rasa demi menanggapi aspirasi. "Kepala BPN akan kita jemput dan kita bawa ke hadapan kita semua," pungkas Pangeran.
Ganti rugi ini menurut putusan pengadilan mencapai Rp28.000.000.000 untuk ganti rugi sejumlah warga sejak tahun 2012 belum terselesaikan. "Sampai sekarang belum dibayar. Tinggal dibayar. Kami belum terima," timpalnya.
"Kami sejauh ini telah mendukung penuh program kegiatan pemerintah. Tapi kenapa ketika kami meminta hak masyarakat harus sesusah ini," tegas koordinator warga, Pangeran.
Proyek nasional ini dianggap oleh warga kawasan tanah yang masuk dalam pembangunan tol, merupakan lahan hidup warga. Namun hingga kini belum ada ganti rugi yang diterima. (Baca: Tausyiah Syekh Ali Jaber Dihadiri Akbar Pemulung yang Rajin Baca Alquran)
Mereka menuntut Kepala BPN Balikpapan untuk keluar dan menemui pengunjuk rasa demi menanggapi aspirasi. "Kepala BPN akan kita jemput dan kita bawa ke hadapan kita semua," pungkas Pangeran.
Ganti rugi ini menurut putusan pengadilan mencapai Rp28.000.000.000 untuk ganti rugi sejumlah warga sejak tahun 2012 belum terselesaikan. "Sampai sekarang belum dibayar. Tinggal dibayar. Kami belum terima," timpalnya.
Lihat Juga :