Hak Pembayaran Tak Diselesaikan, Warga Terdampak Proyek Tol Balikpapan-Samarinda Demo BPN

Rabu, 11 November 2020 - 14:45 WIB
loading...
Hak Pembayaran Tak Diselesaikan, Warga Terdampak Proyek Tol Balikpapan-Samarinda Demo BPN
Sejumlah warga bersama organisasi masyarakat Laskar Pemuda Adat Dayak Kaltim-Kaltara (LPADKT-KU) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Rabu (11/11/2020). Foto iNews TV/Mukmin A
A A A
BALIKPAPAN - Sejumlah warga bersama organisasi masyarakat Laskar Pemuda Adat Dayak Kaltim-Kaltara (LPADKT-KU) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan , Rabu (11/11/2020). Warga menuntut hak-hak atas tanah mereka yang terkonsinyasi akibat pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda KM 23 senilai Rp28 miliar yang belum terbayarkan. Warga sendiri telah menutup jalur jalan tol .

"Kami sejauh ini telah mendukung penuh program kegiatan pemerintah. Tapi kenapa ketika kami meminta hak masyarakat harus sesusah ini," tegas koordinator warga, Pangeran.

Proyek nasional ini dianggap oleh warga kawasan tanah yang masuk dalam pembangunan tol, merupakan lahan hidup warga. Namun hingga kini belum ada ganti rugi yang diterima. (Baca: Tausyiah Syekh Ali Jaber Dihadiri Akbar Pemulung yang Rajin Baca Alquran)

Mereka menuntut Kepala BPN Balikpapan untuk keluar dan menemui pengunjuk rasa demi menanggapi aspirasi. "Kepala BPN akan kita jemput dan kita bawa ke hadapan kita semua," pungkas Pangeran.

Ganti rugi ini menurut putusan pengadilan mencapai Rp28.000.000.000 untuk ganti rugi sejumlah warga sejak tahun 2012 belum terselesaikan. "Sampai sekarang belum dibayar. Tinggal dibayar. Kami belum terima," timpalnya.

Sementara itu Kepala BPN Balikpapan, Ramlan saat dikonfirmasi mengungkapkan pihak BPN masih akan berkordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup lantaran kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung dengan kondisi masih ada beberapa tumpang tindih. (Bisa diklik: 2 ABG Lagi Mabuk Arak Tikam Teman Sendiri di Kamar Kos-Kosan)

"Uang ganti rugi itu sebenarnya ada di Pengadilan Negeri Balikpapan, namun tidak bisa dikeluarkan karena menunggu surat rekomendasi dari BPN, kami akan koordinasikan dulu pemerintah pusat," ungkapnya.

Situasi unjuk rasa di depan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan menuntut ganti rugi terhadap lahan yang dijadikan pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda, Rabu (11/11/2020).
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8796 seconds (0.1#10.140)