Cegah Kantor Dinas Jadi Klaster Baru, WFH Diberlakukan

Rabu, 11 November 2020 - 11:25 WIB
loading...
Cegah Kantor Dinas Jadi...
Penyemprotan di sejumlah instansi pemerintah diintensifkan terutama pada instansi yang terdapat kasus terkonfirmasi positif. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Beberapa bidang pada sejumlah intansi pemerintah di Kabupaten Purwakarta terpaksa diberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Kebijakan itu menyusul adanya aparatur sipil Negara (ASN) yang terjonfirmasi positif COVID-19. Pemerintah setempat berharap kebijakan WFH ini tidak menjadikan organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi klaster baru.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Purwakarta, Iyus Permana mengungkapkan, dari sisi kuantitas, ASN yang terkonfirmasi positif COVID-19 cukup sedikit dan hanya ada di tiga instansi, yakni Bagian Hukum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).

“Tidak semua bidang di dinas itu WFH, hanya satu bidang saja, di mana terdapat kasus terkonfirmasi positif. Sejauh ini data ASN yang terkonfirmasi positif tinggal tiga orang lagi,”ungkap Iyus kepada SINDOnews, Rabu (11/11/2020). (Baca juga: Ratusan Ribu Pelaku UMKM Karawang Daftar BPUM)

Di bagian lain, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Purwakarta, Ai Saidah menyebutkan, sebagian besar ASN yang terkonfirmasi positif atau kontak erat sudah selesai menjalankan karantina mandirinya. Mereka sudah sehat dan kembali bekerja seperti semula. (Baca juga: Hidup Serba Terbatas, Ibu Penjual Gorengan Ini Dapat Kadedeuh dan Modal Usaha)

“Hanya saja jika di sebuah instansi terdapat kasus terkonfirmasi positif, langsung ditindaklanjuti dengan langkah-langkah seperti penyemprotan disinfektan, SWAB tes dan WFH. Agar virus ini tidak meluas di intsnasi tertentu,” kata Ai.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2874 seconds (0.1#10.140)