Bawa 10,9 Kilo Sabu, Dua Warga Madura Terancam Hukuman Mati
Selasa, 10 November 2020 - 11:23 WIB
loading...
A
A
A
"Kedua pelaku merupakan jaringan sindikat antarpropinsi, Pekanbaru, Palembang, Jawa Barat, Jawa Timur. Saat ini, penyidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jabar masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mendapatkan jaringan ataupun sindikat lain," ujar Kombes Pol Erdi.
Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Achmad Sudrajat mengatakan, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Jabar. Selain sabu seberat 10,9 kg dan truk nopol W 9812 NV, anggota juga mengamankan lima telepon seluler (ponsel).
"Ponsel ini digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan bandar besar narkotika yang mengendalikan mereka. Termasuk berkomunikasi dengan bandar yang menerima barang haram itu di tempat tujuan," kata Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar.
Akibat perbuatannya, ujar Kombes Pol Rudy Achmad Sudrajat, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Tersangka Achmadi dan Oki terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati," ujar Kombes Pol Rudy
Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Achmad Sudrajat mengatakan, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Jabar. Selain sabu seberat 10,9 kg dan truk nopol W 9812 NV, anggota juga mengamankan lima telepon seluler (ponsel).
"Ponsel ini digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan bandar besar narkotika yang mengendalikan mereka. Termasuk berkomunikasi dengan bandar yang menerima barang haram itu di tempat tujuan," kata Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar.
Akibat perbuatannya, ujar Kombes Pol Rudy Achmad Sudrajat, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Tersangka Achmadi dan Oki terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati," ujar Kombes Pol Rudy
(msd)
Lihat Juga :