Polda Banten Tangkap 126 Tersangka Pengedar Obat Ilegal

Senin, 09 November 2020 - 10:16 WIB
loading...
Polda Banten Tangkap...
Kapolda Banten Irjen Fiandar merilis hasil ungkap 108 kasus penyalahgunaan obat-obatan dan menangkap 126 pengedar di wilayah hukum Polda Banten
A A A
SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil ungkap 108 kasus penyalahgunaan obat-obatan dan menangkap 126 pengedar di wilayah hukum Polda Banten. Lebih dari 300 ribu butir berbagai obat seperti Hexymer dan Tramadol diamankan dari para tersangka.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar dalam pres rilis mengatakan para pelaku ditangkap selama periode Januari sampai Oktober 2020. "Ini para pelaku ditangkap dari wilkum Polda Banten, polres-polres dan Polda Banten semuanya 108 kasus, 126 tersangka pengedar dan 300.000 butir lebih obat-obat terlarang Hexymer, tramadol," kata Kapolda, Senin (9/10/2020)..

Modus para pelaku ini biasanya menjual dengan kedok toko kosmetik dan kelontongan, yang dijual dengan harga 10 ribu rupiah persatu bet obat. Biasanya sasarannya kalangan remaja, anak anak funk dan pengamen.(Baca juga: Menjadi Korban PHK, IRT di Kota Waringin Jualan Sabu )

"Para pelaku ini mengaku dapat barang dari Jakarta melalui jalur tidak resmi atau ilegal, tapi ini ada juga dari luar (Banten dan Jakarta). Biasanya ada pabriknya seperti home industri ini yg sedang kami kembangkan," ungkapnya.

Penjualan penyalahgunaan obat-obatan ini, ada tiga kategori, dimana para bandar biasa membeli 10 ribu butir ke pabriknya, kata Kapolda, pengendar membeli 3-10 ribu butir ke bandar dan pengecer membeli ratusan hingga 3 ribu butir.(Baca juga: Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Fatal di Pilkada Bateng )

"Harga Rp5-10 ribu, kalau dengan resep hanya Rp3 ribu, karena basanya pelaku meminumnya hingga tiga butir. Maka itu, ini harus ditingkatkan mengawasi perkembangan perilaku anak," katanya.

Para pelaku dikenakan Pasal 196, 197, 198, 199 UU Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5282 seconds (0.1#10.140)