Pemberlakuan PSBB di Bodebek, Mobilitas Warga Masih Tetap Ramai
Kamis, 16 April 2020 - 07:20 WIB
loading...
A
A
A
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengakui, masih banyak warga yang keluyuran keluar rumah saat penerapan PSBB. Sebagian besar warga keluar rumah tanpa alasan yang jelas. "Tadi melihat beberapa kelurahan termasuk Sukmajaya masih banyak warga yang berkeliaran," katanya.
Selain tidak mematuhi aturan PSBB, mereka juga tidak melengkapi diri dengan masker serta tidak memperhatikan jarak fisik. Ditemukan banyak pengendara motor saling berboncengan. Kemudian pengendara roda empat duduk bersebelahan. Untuk evaluasi, maka pihaknya akan lebih tegas lagi kepada pelanggar nantinya.
Padatnya mobilitas masyarakat juga terpantau di Kota dan Kabupaten Bekasi pada hari pertama PSBB. Sampai-sampai, Pemerintah Kota Bekasi melakukan pemberhentian sementara layanan publik hingga 28 April mendatang.
Kepala Bagian Humas Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan, kebijakan itu merujuk pada Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 067/457/DPMPTSP tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan wabah Covid-19. "Dalam kondisi seperti saat ini, layanan tatap muka dihentikan sementara," katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, pihaknya menggelar patroli dalam kota guna memastikan kebijakan PSBB berjalan maksimal. Patroli akan dilakukan bersama dengan TNI-Polri. "Kami menggelar patroli dalam kota, bersama rekan TNI-Polri dan tujuan utama adalah penegakan Perwal dan Kepwal," katanya. (Haryudi/R Ratna Purnama/Abdullah M Surjaya)
Selain tidak mematuhi aturan PSBB, mereka juga tidak melengkapi diri dengan masker serta tidak memperhatikan jarak fisik. Ditemukan banyak pengendara motor saling berboncengan. Kemudian pengendara roda empat duduk bersebelahan. Untuk evaluasi, maka pihaknya akan lebih tegas lagi kepada pelanggar nantinya.
Padatnya mobilitas masyarakat juga terpantau di Kota dan Kabupaten Bekasi pada hari pertama PSBB. Sampai-sampai, Pemerintah Kota Bekasi melakukan pemberhentian sementara layanan publik hingga 28 April mendatang.
Kepala Bagian Humas Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan, kebijakan itu merujuk pada Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 067/457/DPMPTSP tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan wabah Covid-19. "Dalam kondisi seperti saat ini, layanan tatap muka dihentikan sementara," katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, pihaknya menggelar patroli dalam kota guna memastikan kebijakan PSBB berjalan maksimal. Patroli akan dilakukan bersama dengan TNI-Polri. "Kami menggelar patroli dalam kota, bersama rekan TNI-Polri dan tujuan utama adalah penegakan Perwal dan Kepwal," katanya. (Haryudi/R Ratna Purnama/Abdullah M Surjaya)
(yuds)
Lihat Juga :