Pro Kontra Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Belum Tuntas

Minggu, 08 November 2020 - 04:11 WIB
loading...
Pro Kontra Pelibatan...
Pengamat militer yang juga mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto dalam Webinar Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme, Sabtu (7/11/2020). SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Rencana pemerintah melibatkan TNI dalam penanganan aksi terorisme terus menimbulkan pro dan kontra, terutama dalam aspek hukumnya yang dinilai bertolak belakang dengan aturan yang ada. Hal itu mengemuka dalam Webinar Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme yang digelar Pusat Studi Keamanan dan Internasional Uuniversitas Padjadjaran (Unpad) dan Marapi, Sabtu (7/11/2020).

Dalam sambutannya, Dekan Fisip Unpad, Widya Setiabudi mengakui, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme sudah lama memancing pro dan kontra di masyarakat, mulai dari definisi terorisme itu sendiri hingga aspek hukumnya. "Nah, dalam perdebatan di berbagai forum, saya pribadi melihat, penanganan terorisme tidak bisa ditangani oleh satu pihak. Semua komponen bangsa harus terlibat. Apa TNI diperlukan? jelas diperlukan," tegasnya.

Meski begitu, Widya menekankan, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme harus dirumuskan secara proporsional dan konstitusional, agar TNI memiliki peran yang tepat dan kontekstual. "TNI terlibat oke, tapi konteksnya seperti apa?," katanya.

Pakar hukum Unpad , Idris mengamini bahwa TNI perlu dilibatkan dalam penanganan terorisme di Indonesia. Bahkan, Idris yang fokus mendalami hukum internasional itu pun menyebut bahwa hukum internasional tidak akan mempersoalkan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

Meski begitu, mengacu pada resolusi internasional, Idris menegaskan bahwa pelaku terorisme harus dihukum melalui proses peradilan. Siapapun terorisnya dan dimana pun dia berada, kata Idris, semua negara berhak menangkapnya untuk kemudian diadili karena merugikan. "Seperti (teroris) Hambali yang ditangkap Amerika Serikat saat bersembunyi di Bogor. Jadi, yang namanya teroris harus dihukum. Bahkan, ada prinsip hukum atau ekstradisi," ujar Idris mencontohkan.

Namun, lanjut Indris, persoalan bakal muncul manakala tidak ada persidangan terhadap pelaku terorisme. Dia kembali menegaskan bahwa pelaku terorisme dapat ditangkap di manapun, tapi tetap harus diadili. "Jika tidak diadili, maka itu menjadi pelanggaran HAM (hak asasi manusia)," katanya.

Idris menyambut baik hadirnya rancangan peraturan presiden (perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Selain menjadi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, perpres mencerminkan tanggung jawab negara dalam pemberantasan terorisme, termasuk kewajiban negara sebagai peserta perjanjian internasional. (Baca: Masuk Zona Bahaya, Warga Cangkringan Mulai Mengungsi ke Barak).

"Dalam praktiknya, TNI dapat bekerja sama dengan semua komponen bangsa dan pihak internasional karena terorisme ini kejahatan paling serius. Semua negara wajib memberantas, menangkap, dan mengadili para pelakunya tanpa memperhatikan kebangsaan dan tempat terjadinya," katanya.

Namun, seakan menepis pernyataan Idris, pengamat militer yang juga mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto mempersoalkan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Terlebih, kata dia, rencana itu pun masih menjadi perdebatan di masyarakat umum.

Dia menerangkan, dalam penanganan terorisme di Indonesia, ada dua hukum yang kedudukannya sama, yakni UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai hukum humaniter dan UU Nomor 5 Tahun 2018 sebagai hukum pidana.

Menurutnya, perdebatan muncul karena perpres terkait pelibatan TNI dalam penanganan terorisme mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2018 yang notabene mengedepankan penegakan hukum (law enforcement). (Baca: Fenomena La Nina, 6 Bulan ke Depan Warga Diminta Waspada).

Hal itu, tegas Soleman, bertolak belakang dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa TNI memiliki tugas pokok menangani terorisme melalui operasi militer selain perang (OMSP). "Di sini jelas bahwa prinsip untuk mengatasi terorisme, TNI melakukan military operation, bukan law enforcement. Kalau militery operation adalah kill or to be kill. Kalau law enforcement, pelaku terorisme dipidana maksimum hukuman mati. Artinya, harus dibawa ke proses pengadilan," tegasnya.

Dia memaparkan, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, TNI memiliki tugas pokok mengatasi terorisme melalui OMPS dan pelaksanaannya diatur oleh kebijakan dan keputusan politik negara, sedangkan UU Nomor 5 Tahun 2018 menyebutkan bahwa TNI menjalankan tugas pokonya mengatasi terorisme melalui OMPS, namun pelaksanaannya diatur perpres.

"Ini yang bermasalah karena perpres itu mengatur pidana. Artinya, ada proses hukum bagi pelaku terorisme, sedangkan operasi militer itu bukan pidana. Jadi, kalau mau melibatkan TNI dalam penanganan aksi terorisme, ya UU Nomor 5 Tahun 2018 harus direvisi karena tidak mungkin TNI membantu polisi menegakkan law enforcement, itu tidak mungkin," pungkasnya.

(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Universitas Padjadjaran...
Universitas Padjadjaran Masuk Peringkat 496 Dunia dalam QS WUR 2027
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Rekomendasi
Senator Amerika Geram...
Senator Amerika Geram dengan Kesepakatan AS dan Iran: 'Juju Saja, Kita Menyerah'
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Muharram : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Berita Terkini
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved