Diduga Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye, ASN Surabaya Dilaporkan
Sabtu, 07 November 2020 - 16:21 WIB
loading...
A
A
A
Laporan ke Bawaslu Kota Surabaya , lanjut Hidayat, juga disertai beberapa bukti pendukung. Diantaranya foto mobil DKRTH Kota Surabaya , saat memasang lampu penerangan jalan, dan bukti chat Ketua RW 3 dengan Armuji.
Nurul Hidayat menambahkan, pihaknya juga melaporkan Wali Kota Surabaya , Tri Risma harini terhadap Bawaslu Kota Surabaya , karena dinilai melakukan kampanye tanpa izin Gubernur Jawa Timur. (Baca juga: Sebar Hoaks Pasien COVID-19 Tewas Matanya Hilang, 7 Orang Dibekuk Polisi )
Sebagai wali kota aktif, keterlibatan Risma dalam acara daring yang bertajuk "Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI" disinyalir menyalahi aturan, dikarenakan belum mendapat ijin cuti dari gubernur, baru mengajukan permohonan, tapi sudah melakukan kampanye. " Risma sebagai wali kota harusnya memberi contoh pemimpin yang baik pada warganya, bukan malah sebaliknya seenaknya sendiri," ungkapnya.
"Bu Risma kampanye pada 18 Oktober, dari informasi yang bisa dipercaya belum mendapatkan izin cuti dari gubernur," ujar Nurul Hidayat saat melaporkan Risma ke Bawaslu Kota Surabaya .
Hidayat mengungkapkan, aturan yang dilanggar Risma adalah UU No. 10/2016 pasal 71 ayat 1, 2, dan 3 serta PKPU No. 11/2020. Dimana pejabat negara tidak boleh membuat kebijakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon peserta pilkada.
Nurul Hidayat menambahkan, pihaknya juga melaporkan Wali Kota Surabaya , Tri Risma harini terhadap Bawaslu Kota Surabaya , karena dinilai melakukan kampanye tanpa izin Gubernur Jawa Timur. (Baca juga: Sebar Hoaks Pasien COVID-19 Tewas Matanya Hilang, 7 Orang Dibekuk Polisi )
Sebagai wali kota aktif, keterlibatan Risma dalam acara daring yang bertajuk "Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI" disinyalir menyalahi aturan, dikarenakan belum mendapat ijin cuti dari gubernur, baru mengajukan permohonan, tapi sudah melakukan kampanye. " Risma sebagai wali kota harusnya memberi contoh pemimpin yang baik pada warganya, bukan malah sebaliknya seenaknya sendiri," ungkapnya.
"Bu Risma kampanye pada 18 Oktober, dari informasi yang bisa dipercaya belum mendapatkan izin cuti dari gubernur," ujar Nurul Hidayat saat melaporkan Risma ke Bawaslu Kota Surabaya .
Hidayat mengungkapkan, aturan yang dilanggar Risma adalah UU No. 10/2016 pasal 71 ayat 1, 2, dan 3 serta PKPU No. 11/2020. Dimana pejabat negara tidak boleh membuat kebijakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon peserta pilkada.

Lihat Juga :