Ketua DPR Aceh Tuntut Perpanjangan Dana Otonomi Khusus
Sabtu, 07 November 2020 - 10:27 WIB
loading...
A
A
A
Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik menanggapi secara positif tuntutan tersebut, serta memberikan apresiasi dan atensi terhadap tuntutan yang disampaikan masyarakat Aceh melalui wakil mereka di DPR Aceh.
Akmal menilai tuntutan itu sebagai sebuah langkah antisipatif yang sangat penting bagi kemajuan Aceh di masa depan. "Aspirasi ini dapat dimaknai sebagai salah satu bentuk komunikasi yang konstruktif antara pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan desentralisasi asimetris yang perlu dan harus terus dikembangkan," kata Akmal. (Baca: Kasus Positif COVID-19 di Purwakarta Mendekati Angka 200 Orang).
Dia menambahkan, kebijakan desentralisasi asimetris yang dilaksanakan dalam bentuk otonomi khusus, harus dibangun dengan intensitas komunikasi yang konstruktif dan produktif antara pemerintah pusat yang memberikan kewenangan khusus, dengan pemerintah daerah yang sangat berkepentingan dengan kewenangan khusus untuk membangun daerah dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
"Komunikasi yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dengan Pusat selama ini berjalan dengan sangat baik. Walaupun ada perbedaan kepentingan, cara pandang serta penafsiran terhadap berbagai regulasi antara daerah dengan pusat dalam implementasi Otsus Aceh selama ini, namun dapat diselesaikan dengan komunikasi dan mediasi yang baik," sebutnya.
Model penyampaian aspirasi dan tuntutan yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh, seperti tuntutan perpanjangan dana Otsus yang disampaikan Ketua DPR Aceh tadi perlu menjadi perhatian pemerintah Pusat. "Kita masih punya waktu yang cukup lega untuk mendiskusikan tuntutan perpanjangan dana Otsus untuk Aceh dalam beberapa tahun kedepan," pungkasnya.
Akmal menilai tuntutan itu sebagai sebuah langkah antisipatif yang sangat penting bagi kemajuan Aceh di masa depan. "Aspirasi ini dapat dimaknai sebagai salah satu bentuk komunikasi yang konstruktif antara pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan desentralisasi asimetris yang perlu dan harus terus dikembangkan," kata Akmal. (Baca: Kasus Positif COVID-19 di Purwakarta Mendekati Angka 200 Orang).
Dia menambahkan, kebijakan desentralisasi asimetris yang dilaksanakan dalam bentuk otonomi khusus, harus dibangun dengan intensitas komunikasi yang konstruktif dan produktif antara pemerintah pusat yang memberikan kewenangan khusus, dengan pemerintah daerah yang sangat berkepentingan dengan kewenangan khusus untuk membangun daerah dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
"Komunikasi yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dengan Pusat selama ini berjalan dengan sangat baik. Walaupun ada perbedaan kepentingan, cara pandang serta penafsiran terhadap berbagai regulasi antara daerah dengan pusat dalam implementasi Otsus Aceh selama ini, namun dapat diselesaikan dengan komunikasi dan mediasi yang baik," sebutnya.
Model penyampaian aspirasi dan tuntutan yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh, seperti tuntutan perpanjangan dana Otsus yang disampaikan Ketua DPR Aceh tadi perlu menjadi perhatian pemerintah Pusat. "Kita masih punya waktu yang cukup lega untuk mendiskusikan tuntutan perpanjangan dana Otsus untuk Aceh dalam beberapa tahun kedepan," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :