Ketua DPR Aceh Tuntut Perpanjangan Dana Otonomi Khusus
Sabtu, 07 November 2020 - 10:27 WIB
loading...
Ketua DPR Aceh, H Dahlan Djamaluddin meminta pemerintah pusat memperpanjang alokasi dana otonomi khusus (Otsus) untuk Pemerintahan Aceh yang akan berakhir tahun 2027 mendatang. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Aceh, H Dahlan Djamaluddin meminta pemerintah pusat memperpanjang alokasi dana otonomi khusus (Otsus) untuk Pemerintahan Aceh yang akan berakhir tahun 2027 mendatang. Hal tersebut dikatakan Dahlan dalam Rapat Paripurna Penetapan Nova Iriyanto sebagai Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022, Kamis 5 November 2020.
Adapun permintaan itu disampaikan Dahlan sebagai bentuk penyambung aspirasi masyarakat Aceh kepada Pemerintah Pusat dalam Rapat Paripurna DPR Aceh yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Wali Nanggroe Aceh, anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Aceh, Forkopimda Provinsi Aceh, seluruh pimpinan dan anggota DPR Aceh yang hadir secara fisik dengan protokol kesehatan yang ketat.
Turut hadir juga seluruh kepala daerah dan DPRD kabupaten atau kota, serta masyarakat se provinsi Aceh secara virtual. Sesuai dengan ketentuan pasal 183 Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Khusus di Aceh, maka sejak tahun 2007 hingga tahun 2022, Pemerintah Aceh mendapatkan kucurkan alokasi dana Otsus sebesar 2 % dari total alokasi DAU Nasional .
Selanjutnya, dari tahun 2023 hingga tahun 2027, jumlah alokasi dana Otsus untuk Aceh akan berkurang menjadi 1 % dari total alokasi DAU Nasional. Merujuk pada ketentuan undang-undang ini, mulai tahun 2028, Pemerintah Aceh tidak akan mendapatkan lagi kucuran dana Otsus yang sangat besar peranannya bagi pembiayaan pembangunan di seluruh kabupaten atau kota di Provinsi Aceh.
"Kondisi ini menjadi perhatian yang sangat serius dari DPR Aceh, sehingga kami memandang sangat perlu untuk menyampaikan dan mengingatkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri," ujar Dahlan. (Baca: Bus Pariwisata Terbakar di Tol Palikanci).
Adapun permintaan itu disampaikan Dahlan sebagai bentuk penyambung aspirasi masyarakat Aceh kepada Pemerintah Pusat dalam Rapat Paripurna DPR Aceh yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Wali Nanggroe Aceh, anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Aceh, Forkopimda Provinsi Aceh, seluruh pimpinan dan anggota DPR Aceh yang hadir secara fisik dengan protokol kesehatan yang ketat.
Turut hadir juga seluruh kepala daerah dan DPRD kabupaten atau kota, serta masyarakat se provinsi Aceh secara virtual. Sesuai dengan ketentuan pasal 183 Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Khusus di Aceh, maka sejak tahun 2007 hingga tahun 2022, Pemerintah Aceh mendapatkan kucurkan alokasi dana Otsus sebesar 2 % dari total alokasi DAU Nasional .
Selanjutnya, dari tahun 2023 hingga tahun 2027, jumlah alokasi dana Otsus untuk Aceh akan berkurang menjadi 1 % dari total alokasi DAU Nasional. Merujuk pada ketentuan undang-undang ini, mulai tahun 2028, Pemerintah Aceh tidak akan mendapatkan lagi kucuran dana Otsus yang sangat besar peranannya bagi pembiayaan pembangunan di seluruh kabupaten atau kota di Provinsi Aceh.
"Kondisi ini menjadi perhatian yang sangat serius dari DPR Aceh, sehingga kami memandang sangat perlu untuk menyampaikan dan mengingatkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri," ujar Dahlan. (Baca: Bus Pariwisata Terbakar di Tol Palikanci).
Lihat Juga :