Dendam Buruh Konveksi di Malang Berujung Pencabulan Putri Majikan
Jum'at, 06 November 2020 - 17:19 WIB
loading...
A
A
A
Leonardus Simarmata menyebutkan, saat korban terlelap tidur, tersangka masuk ke dalam kamar dan langsung membungkam mulut korban dengan tangan. Sementara tangan satunya lagi langsung melepas celana dalam korban. Setelah itu tersangka melakukan aksi pencabulan .
"Usai melakukan pencabulan , sebagai bentuk pelampiasan dendam terhadap ayah korban, tersangka hendak melarikan diri ke Jakarta. Namun usaha itu diketahui ayah korban, dan tersangka ditangkap oleh ayah korban saat membeli tiket di Terminal Arjosari Malang, lalu ayah korban melapor ke polisi," tutur perwira menengah Polri yang akrab disapa Leo ini. (Baca juga: Merapi Siaga, Ini Cerita Warga Klaten Harus Berkali-kali Mengungsi karena Erupsi )
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakain korban dan pakaian tersangka, serta sebuah selimut. Akibat ulahnya tersangka dijerat pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.
"Usai melakukan pencabulan , sebagai bentuk pelampiasan dendam terhadap ayah korban, tersangka hendak melarikan diri ke Jakarta. Namun usaha itu diketahui ayah korban, dan tersangka ditangkap oleh ayah korban saat membeli tiket di Terminal Arjosari Malang, lalu ayah korban melapor ke polisi," tutur perwira menengah Polri yang akrab disapa Leo ini. (Baca juga: Merapi Siaga, Ini Cerita Warga Klaten Harus Berkali-kali Mengungsi karena Erupsi )
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakain korban dan pakaian tersangka, serta sebuah selimut. Akibat ulahnya tersangka dijerat pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.
(eyt)
Lihat Juga :