Dendam Buruh Konveksi di Malang Berujung Pencabulan Putri Majikan

Jum'at, 06 November 2020 - 17:19 WIB
loading...
Dendam Buruh Konveksi...
Tersangka SA (19) saat diperiksa Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Rasa sakit hati SA (19) terhadap majikan tempatnya bekerja, sudah di ubun-ubun. Pemuda yang bekerja di pabrik konveksi ini, sakit hati selalu dimarahi oleh majikannya. (Baca juga: Buruh Harian Lepas Nekat Jualan Ganja, Barang Buktinya 41 Kg )

"Setiap kesalahan yang terjadi di tempat usaha itu, pasti saya yang dimarahi oleh majikan," ujar SA lirih, saat ditanya oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata.

Warga Jalan Palhiji, Desa Jatisari, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jabar, tersebut, bekerja di sebuah usaha konveksi yang ada di Jalan Prof. Yamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang .

Dipicu rasa sakit hati terhadap majikannya tersebut, SA nekat mencabuli anak perempuan majikannya berinisial N yang masih berusia 14 tahun. SA masuk ke kamar N yang sedang terlelap tidur pada Minggu (1/11/2020) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. (Baca juga: 5 Moge Anggota HOG SBC yang Keroyok Intel Kodim di Bukittinggi Ternyata Bodong )



Leonardus Simarmata menyebutkan, saat korban terlelap tidur, tersangka masuk ke dalam kamar dan langsung membungkam mulut korban dengan tangan. Sementara tangan satunya lagi langsung melepas celana dalam korban. Setelah itu tersangka melakukan aksi pencabulan .

"Usai melakukan pencabulan , sebagai bentuk pelampiasan dendam terhadap ayah korban, tersangka hendak melarikan diri ke Jakarta. Namun usaha itu diketahui ayah korban, dan tersangka ditangkap oleh ayah korban saat membeli tiket di Terminal Arjosari Malang, lalu ayah korban melapor ke polisi," tutur perwira menengah Polri yang akrab disapa Leo ini. (Baca juga: Merapi Siaga, Ini Cerita Warga Klaten Harus Berkali-kali Mengungsi karena Erupsi )

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakain korban dan pakaian tersangka, serta sebuah selimut. Akibat ulahnya tersangka dijerat pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Aksi Bejat Pengurus...
Aksi Bejat Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun Terekam CCTV
Berkas Perkara Dokter...
Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Dunia Marah pada Festival...
Dunia Marah pada 'Festival Pemerkosaan' Ini: Sekelompok Pria Telanjangi Perempuan di Siang Bolong
Rekomendasi
Mantan Wasit FIFA Bongkar...
Mantan Wasit FIFA Bongkar Bobrok Piala Dunia 2026: Teknologi VAR Gagal Simpulkan Offside
Ini 5 Bukti Perjanjian...
Ini 5 Bukti Perjanjian Damai AS dan Iran Tunjukkan Kegagalan Tujuan Perang Israel
Akhirnya Eropa Izinkan...
Akhirnya Eropa Izinkan Fitur FSD Tesla Digunakan
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved