Berkas Kasus Pelecehan Seksual Kades Lempong Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jum'at, 06 November 2020 - 17:26 WIB
loading...
A
A
A
"Masa penahanan pertama sampai tanggal 10, manakala Kejaksaan belum memberikan jawaban terhadap berkas yang sudah dilimpahkan, akan diperpanjang," kata Kapolres.
Berdasarkan pasal 24 KUHAP, perpanjangan masa penahanan kedua dilakukan selama 40 hari, setelah masa penahanan pertama selama 20 hari berakhir.
Abdul Karim dijerat pasal 289 subsider pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Wajo , Andi Bado Sulolipu membenarkan telah menerima berkas perkara dari Kades Lempong, Abdul Karim dari pihak kepolisian.
Baca juga: Bupati Wajo Respons Kasus Pelecehan Seksual Kepala Desa Lempong
Berdasarkan pasal 24 KUHAP, perpanjangan masa penahanan kedua dilakukan selama 40 hari, setelah masa penahanan pertama selama 20 hari berakhir.
Abdul Karim dijerat pasal 289 subsider pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Wajo , Andi Bado Sulolipu membenarkan telah menerima berkas perkara dari Kades Lempong, Abdul Karim dari pihak kepolisian.
Baca juga: Bupati Wajo Respons Kasus Pelecehan Seksual Kepala Desa Lempong
Lihat Juga :