Akhyar Nasution Lolos dari Pidana Pemilu, Tapi Ingat Dugaan Pelanggaran Kampanyenya Tetap Dicatat

Kamis, 05 November 2020 - 20:11 WIB
loading...
A A A
"Unsur-unsur penghalangan itu kan perlu alat bukti. Tidak bisa didukung oleh hanya sebatas yang diucapkan Panwas Medan Deli," jelasnya.

Diketahui, kasus dugaan penghalangan tugas panwascam ini merupakan perkara pidana pemilu kedua yang menyeret Akhyar ke Bawaslu Medan. Sebelumnya, Akhyar diperiksa Bawaslu Medan karena diduga berkampanye di Rumah Tahfiz Anwar Sa'adah yang berlokasi di Jalan Persamaan Gang Aman, Kecamatan Medan Amplas pada 14 Oktober lalu. Akhyar dinyatakan tidak bersalah atas laporan Hasan Basri H Sinaga ini, warga yang berdomisili di sekitar lokasi.

Sementara itu terkait arogansi Akhyar yang sempat mencuat ke publik, Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara, Awaluddin Nasution menyebut bukan hanya pada perkara kampanye di Medan Deli. Dalam catatannya, hal serupa pernah ditunjukkan Akhyar pada masyarakat yang tidak menggunakan masker. (BACA JUGA: Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution Nyaris Pukul Ketua Panwascam Medan Deli)

"Waktu sidak ke pasar-pasar tradisional dalam kapasitas sebagai Plt Wali Kota Medan, dia membentak-bentak masyarakat yang tidak pakai masker. Bahkan, terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas, beberapa kali dia bersikap kasar. Salah satunya terhadap wartawan yang bertugas menggarap berita di lingkup peradilan," ungkap Awaluddin.
(vit)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6105 seconds (0.1#10.140)