Akhyar Nasution Lolos dari Pidana Pemilu, Tapi Ingat Dugaan Pelanggaran Kampanyenya Tetap Dicatat

Kamis, 05 November 2020 - 20:11 WIB
loading...
Akhyar Nasution Lolos dari Pidana Pemilu, Tapi Ingat Dugaan Pelanggaran Kampanyenya Tetap Dicatat
Calon Wali Kota Medan, Akhyar Nasution melakukan kunjungan silaturahmi ke relawan Gebyar di Jalan Wonogiri, Medan. Foto/Ist.
A A A
MEDAN - Akhyar Nasution boleh terlepas dari jerat pidana pemilu karena ditenggarai menghalang-halangi tugas Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Medan Deli. Namun, Calon Wali Kota No Urut 1 ini tetap diproses karena dugaan pelanggaran kampanye.

"Ini kan hanya unsur kesalahan pidana pemilu yang diproses di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Kita hormati itu sebagai proses hukum. Akan tetapi, unsur lain masih bisa kita lakukan penilaian, dan justru masih ada indikasi kesalahannya," ujar Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, Kamis (5/11/2020).

Salah satu di antaranya, sebut Payung, adalah pelanggaran protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan surat peringatannya oleh Panwas Kecamatan Medan Deli. Kemudian, kegiatan itu disebut pelantikan Paguyuban Pejuang Legiman, tetapi ada pemasangan alat peraga kampanye dan melibatkan anak-anak. (BACA JUGA: Dukungan Buruh Jadi Pompa Motivasi Kemenangan Akhyar-Salman Kalahkan Bobby-Aulia)

"Masih banyak yang menjadi catatan buat kami sebagai pengawas dalam pelaksanaan pilkada ini. Sehingga kegiatan ke depan, sekalipun kegiatan arisan keluarga dan lainnya, yang berbau kampanye tetap kami instruksikan untuk dilakukan pengawasan. Terutama kegiatan yang dihadiri oleh paslon. Sebab, kalimat calon itu sudah melekat bagi mereka sejak mereka ditetapkan sebagai calon oleh KPU," tegas Payung.

Bawaslu Kota Medan mengimbau panwas kecamatan dan panwas kelurahan se-Kota Medan tetap semangat dalam melakukan pengawasan. Proses pembuktian dalam setiap hasil pengawasan serahkan ke jalur prosedur. Setiap dugaan pelanggaran agar dituangkan dalam alat kerja, dan diteruskan sebagai laporan hasil pengawasan (LHP).

Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Kota Medan menghentikan pengusutan pengaduan Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris soal ancaman pemukulan yang diduga dilakukan oleh AKhyar. Peristiwanya sendiri berawal dari kegiatan Deklarasi Paguyuban Pejuang Keluarga Legiman Siap Memenangkan Akhyar-Salman Medan 1. (BACA JUGA: Akhyar Nasution VS Bobby Nasution Bakal Dikupas Konsepnya saat Debat 3 Kali)

Dalam kegiatan yang berlangsung Selasa malam (27/10/2020) di Jalan Alumunium I, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, itu Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris melaporkan bahwa pihaknya diusir dari lokasi. Dilaporkan pula, penyebabnya diyakini lantaran panitia kegiatan maupun Akhyar Nasution, Calon Wali Kota No Urut 1 yang hadir tidak senang mendapat teguran tertulis.

Teguran itu sendiri, menurut Faisal, didasari temuan pihaknya akan pelanggaran protokol kesehatan di lokasi kampanye. Orang-orang yang dihadirkan jumlahnya lebih dari 50 dan satu sama lain tidak berjarak.

Tidak hanya diusir, Faisal bahkan mengaku nyaris dipukul Akhyar Nasution saat calon Wali Kota itu hendak meninggalkan lokasi kegiatan.

Terkait perkara yang dihentikan, Payung Harahap menjelaskan adalah dugaan menghalang-halangi tugas penyelenggara, khususnya pengawas pemilihan, oleh pihak pasangan calon.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3117 seconds (0.1#10.140)