Kesepian Ditinggal Istri, Ayah Bejat di Banyuwangi Cabuli Anak Tiri
Kamis, 05 November 2020 - 18:56 WIB
loading...
A
A
A
Atas peristiwa tersebut kakak korban beserta keluarga langsung melaporkan perbuatan tersangka kepada perangkat desa yang diteruskan ke Polsek Licin. Polisi mengamankan pakaian korban, sprei, kasur dan satu unit ponsel sebagai barang bukti.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pengganti undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukum 15 tahun penjara.
Sementara korban kini masih ditangani tim unit remaja anak dan wanita (Renakta) Polresta Banyuwangi untuk pemulihan psikis setelah disetubuhi ayah tirinya.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pengganti undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukum 15 tahun penjara.
Sementara korban kini masih ditangani tim unit remaja anak dan wanita (Renakta) Polresta Banyuwangi untuk pemulihan psikis setelah disetubuhi ayah tirinya.
(shf)
Lihat Juga :