Kesepian Ditinggal Istri, Ayah Bejat di Banyuwangi Cabuli Anak Tiri

Kamis, 05 November 2020 - 18:56 WIB
loading...
Kesepian Ditinggal Istri, Ayah Bejat di Banyuwangi Cabuli Anak Tiri
Mr (42), diperiksa penyidik di Mapolsek Licin, Banyuwangi karena menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Foto/iNews TV/Eris Utomo
A A A
BANYUWANGI - Seorang ayah bejat di Banyuwangi, Jawa Timur tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia di bawah umur. Pelaku berdalih kesepian ditinggal pergi istrinya bekerja di luar negeri.

Kanit Reskrim Polsek Licin, Aiptu Darmawan menjelaskan, tersangka MR (42) warga Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur ditangkap polisi karena terbukti telah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. (Baca juga: Ali Mahbub Tewas Usai Lompat Kodok dan Disiksa di Kamar Mandi Oleh 10 Tahanan)

Tersangka yang kesehariannya bekerja serabutan ini masih menjalani pemerksaan penyidik di Mapolsek Licin. “Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya pada awal Oktober lalu,” katanya, Jumat (5/11/2020). (Baca juga: Diduga Ancam dan Hina Perwira TNI, Bupati Alor Dilaporkan ke Polda NTT)

Tersangka memanfaatkan kondisi rumah nenek korban yang dalam keadaan sepi. MR membujuk korban yang saat itu sedang menonton televisi di ruang tamu. Korban kemudian diancam dan lehernya dicekik serta kemudian dicabuli.

Pelaku mengaku nekat menyetubuhi anak tirinya karena telah lama ditinggal istrinya yang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

Kasus bejat seorang ayah tiri ini terungkap kakak korban dari pesan WA yang dikirimkan tersangka kepada korban pada kamis (5/11/2020) pagi. Dalam pesan singkat itu diketahui tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.

Atas peristiwa tersebut kakak korban beserta keluarga langsung melaporkan perbuatan tersangka kepada perangkat desa yang diteruskan ke Polsek Licin. Polisi mengamankan pakaian korban, sprei, kasur dan satu unit ponsel sebagai barang bukti.

Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pengganti undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukum 15 tahun penjara.

Sementara korban kini masih ditangani tim unit remaja anak dan wanita (Renakta) Polresta Banyuwangi untuk pemulihan psikis setelah disetubuhi ayah tirinya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1090 seconds (0.1#10.140)