Belajar Dari Internet, Residivis Asal Mojokerto Produksi Sabu di Kamar

Kamis, 05 November 2020 - 18:13 WIB
loading...
A A A
Hingga sampai saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terkait adanya aktifitas atau ekperimen pembuatan narkoba yang dilakukan pelaku. Selain itu, polisi akan melakukan uji laboratorium terhadap bahan-bahan yang diperkirakan untuk produksi narkoba jenis sabu itu.

Belajar Dari Internet, Residivis Asal Mojokerto Produksi Sabu di Kamar


"Dari beberapa bahan-bahan yang mana diindikasikan untuk pembuatan narkotika , seperti contohnya soda api kemudian amonium sulfat dan juga beberapa cairan yang mana Ini adalah getah dari binahong. Hasil uji laboratorium dari hasilnya memang belum ditemukan senyawa yang akan lari ke arah narkotika ," tegasnya.

Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Resedivis yang pernah diringkus petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya ini, terancam hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.

"Untuk proses ini tidak berhenti di sini saja nanti dalam tahapan ini kita lakukan proses pengembangan lebih lanjut. Pelaku ini juga residivis dengan kasus yang sama," tandas Dony. (Baca juga: Demi Puaskan Hasrat Seks Menyimpang, Pria Ini Tega Sodomi Bocah 12 Tahun )
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6667 seconds (0.1#10.140)