Eks Bupati Karawang Akui Gelontorkan Rp2,5 M Urus Sengketa Lahan Pemkot Bandung
loading...
A
A
A
BANDUNG - Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Bupati Karawang, Ade Swara mengaku menggelontorkan uang Rp2,5 miliar untuk mengurus tanah sengketa Pemkot Bandung di Kiaracondong Bandung.
Pengakuan tersebut disampaikan Ade Swara dalam sidang sengketa tanah milik Pemkot Bandung (3/11/2020). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan terdakwaLukmanul Hakim, 71 tahun, dan Ari M.S. Hidayat Faber, 52 tahun.(Baca Juga: Perdana Menteri Sunda Empire Bakal Ajukan Banding Vonis 2 Tahun)
Ade Swara mengaku mengenal terdakwa Lukmanul Hakim dari Tatang, sesama warga binaan (tahanan) di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Awalnya, terdakwa Lukmanul Hakim terlebih dulu yang menemui Ade Swara, disusul terdakwa Ari Hidayat.
Ade Swara mengaku tergiur mendanai pengurusan tanah ini setelah melihat fotocopy verponding sebagai bukti kepemilikan tanah milik ahli waris Ari Hidayat dan adanya janji para terdakwa untuk bagi hasil. Meskipun masih dalam tahanan, Ade Swara bisa menggelontorkan dana untuk pengurusan tanah hingga Rp2,5 miliar. Kendati begitu, keterangan Ade Swara itu dibantah kedua terdakwa. (Baca Juga: Kehadiran Sang Ibu, Anak Mantan Bupati Karawang Optimistis Lawan Petahana)
Di pihak lain, Pemkot Bandung tetap berupaya mempertahankan asetnya. Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung Bambang, Suhari, bagi Pemkot kemenangan atas kasus ini sangat penting. Agar ke depan, tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah yang secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung. "Karena aset milik Pemkot pada dasarnya adalah milik rakyat. Jadi, pemkot sangat konsen untuk mempertahankannya,” ujar Bambang, dalam siaran persnya, Rabu (4/11/2020).
Sebagaimana diketahui, Rabu (15/4/2015) lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta kepada mantan Bupati Karawang Ade Swara. Sedangkan istrinya, Nurlatifah, dibui 5 tahun dan denda Rp 300 juta. Suami-istri ini dijerat kasus pemerasan pengurusan izin surat persetujuan pemanfaatan ruang PT Tatar Kertabumi dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Selain Ade Swara, dua persidangan ini juga menghadirkan saksi Salman, mantan staf seksi sengketa kantor BPN Kota Bandung. Salman sebelumnya pernah menjadi saksi di sidang PTUN dimana para terdakwa merupakan penggugat. (Baca Juga: Sidang Kasus Pinangki, Hakim Tegur Saksi yang Dihadirkan JPU)
Sedangkan Pemkot Bandung adalah tergugatnya. Sidang sengketa kepemilikan tanah ini telah berlangsung sejak 25 Agustus 2020 lalu. Terdakwa Ari Hidayat bersikeras bahwa tanah seluas 130.000 M2 di Kiara Condong Bandung tersebut miliknya. Dia selaku ahli waris menunjuk terdakwa Lukmanul Hakim sebagai penerima kuasa pengurusan tanah.
Pengakuan tersebut disampaikan Ade Swara dalam sidang sengketa tanah milik Pemkot Bandung (3/11/2020). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan terdakwaLukmanul Hakim, 71 tahun, dan Ari M.S. Hidayat Faber, 52 tahun.(Baca Juga: Perdana Menteri Sunda Empire Bakal Ajukan Banding Vonis 2 Tahun)
Ade Swara mengaku mengenal terdakwa Lukmanul Hakim dari Tatang, sesama warga binaan (tahanan) di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Awalnya, terdakwa Lukmanul Hakim terlebih dulu yang menemui Ade Swara, disusul terdakwa Ari Hidayat.
Ade Swara mengaku tergiur mendanai pengurusan tanah ini setelah melihat fotocopy verponding sebagai bukti kepemilikan tanah milik ahli waris Ari Hidayat dan adanya janji para terdakwa untuk bagi hasil. Meskipun masih dalam tahanan, Ade Swara bisa menggelontorkan dana untuk pengurusan tanah hingga Rp2,5 miliar. Kendati begitu, keterangan Ade Swara itu dibantah kedua terdakwa. (Baca Juga: Kehadiran Sang Ibu, Anak Mantan Bupati Karawang Optimistis Lawan Petahana)
Di pihak lain, Pemkot Bandung tetap berupaya mempertahankan asetnya. Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung Bambang, Suhari, bagi Pemkot kemenangan atas kasus ini sangat penting. Agar ke depan, tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah yang secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung. "Karena aset milik Pemkot pada dasarnya adalah milik rakyat. Jadi, pemkot sangat konsen untuk mempertahankannya,” ujar Bambang, dalam siaran persnya, Rabu (4/11/2020).
Sebagaimana diketahui, Rabu (15/4/2015) lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta kepada mantan Bupati Karawang Ade Swara. Sedangkan istrinya, Nurlatifah, dibui 5 tahun dan denda Rp 300 juta. Suami-istri ini dijerat kasus pemerasan pengurusan izin surat persetujuan pemanfaatan ruang PT Tatar Kertabumi dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Selain Ade Swara, dua persidangan ini juga menghadirkan saksi Salman, mantan staf seksi sengketa kantor BPN Kota Bandung. Salman sebelumnya pernah menjadi saksi di sidang PTUN dimana para terdakwa merupakan penggugat. (Baca Juga: Sidang Kasus Pinangki, Hakim Tegur Saksi yang Dihadirkan JPU)
Sedangkan Pemkot Bandung adalah tergugatnya. Sidang sengketa kepemilikan tanah ini telah berlangsung sejak 25 Agustus 2020 lalu. Terdakwa Ari Hidayat bersikeras bahwa tanah seluas 130.000 M2 di Kiara Condong Bandung tersebut miliknya. Dia selaku ahli waris menunjuk terdakwa Lukmanul Hakim sebagai penerima kuasa pengurusan tanah.
(nic)