Akses dari Jakarta Mudah, Pemakaman Al Azhar Kian Diminati
Selasa, 03 November 2020 - 23:57 WIB
loading...
A
A
A
Ketentuan hukumnya menurut Fatwa MUI no. 9 tahun 2014, pertama, menguburkan jenazah muslim adalah wajib kifayah dan pemerintah wajib menyediakan lahan untuk pemakaman umum. Kedua, setiap orang muslim boleh menyiapkan lahan khusus sebagai tempat untuk dikuburkan saat dia meninggal, dan boleh berwasiat untuk dikuburkan di tempat tertentu sepanjang tidak menyulitkan.
Ketiga, jual beli lahan untuk kepentingan kuburan dibolehkan dengan ketentuan: syarat dan rukun jual beli terpenuhi, dilakukan dengan prinsip sederhana; tidak mendorong adanya tabdzir, israf, dan perbuatan sia-sia, yang memalingkan dari ajaran Islam; kavling kuburan tidak bercampur antara muslim dan non-Muslim; penataan dan pengurusannya dijalankan sesuai dengan ketentuan syari’ah; tidak menghalangi hak orang untuk memperoleh pelayanan penguburan; dan jual beli dan bisnis lahan untuk kepentingan kuburan mewah yang terdapat unsur tabdzir dan israf hukumnya haram.
Al-Alzhar Memorial Garden seluas 25 hektare yang berlokasi di Karawang Timur ini memiliki kapasitas hingga 29 ribu jenazah dengan konsep "makam dalam taman". Taman Pemakaman Islam Al Azhar Memorial Garden dikelola oleh YPI Al Azhar sejak tahun 2011 secara professional dan mengikuti syariah Islam
Ketiga, jual beli lahan untuk kepentingan kuburan dibolehkan dengan ketentuan: syarat dan rukun jual beli terpenuhi, dilakukan dengan prinsip sederhana; tidak mendorong adanya tabdzir, israf, dan perbuatan sia-sia, yang memalingkan dari ajaran Islam; kavling kuburan tidak bercampur antara muslim dan non-Muslim; penataan dan pengurusannya dijalankan sesuai dengan ketentuan syari’ah; tidak menghalangi hak orang untuk memperoleh pelayanan penguburan; dan jual beli dan bisnis lahan untuk kepentingan kuburan mewah yang terdapat unsur tabdzir dan israf hukumnya haram.
Al-Alzhar Memorial Garden seluas 25 hektare yang berlokasi di Karawang Timur ini memiliki kapasitas hingga 29 ribu jenazah dengan konsep "makam dalam taman". Taman Pemakaman Islam Al Azhar Memorial Garden dikelola oleh YPI Al Azhar sejak tahun 2011 secara professional dan mengikuti syariah Islam
(mhd)
Lihat Juga :