Hindari Sengketa Lahan, Pemkot Jaktim Urus Sertifikat 898 Rumah Ibadah

Selasa, 03 November 2020 - 23:01 WIB
loading...
Hindari Sengketa Lahan,...
Sebanyak 898 rumah ibadah di wilayah Jakarta Timur segera dibuatkan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 898 rumah ibadah di wilayah Jakarta Timur segera dibuatkan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal itu dilakukan untuk menghindari masalah kepemilikan tanah di kemudian hari.

Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar mengatakan, program tersebut diinisiasi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan bahwa rumah ibadah harus memiliki alas hak untuk permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Baca juga; Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Jaktim Masuk DPO )

"Ketika mereka ingin memiliki IMB harus ada alas hak terlebih dahulu, dan syarat IMB harus adanya sertifikat. Untuk itu rumah ibadah akan dibuatkan sertifikat dan alas hak yang jelas," ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Wilayah di Ruang Serbaguna Blok C Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (3/11/2020).

Anwar menyebutkan, program PTSL akan dibantu Badan Pertanahan Negara (BPN) selaku badan yang menaungi program sertifikat tanah. "Rumah ibadah tersebut, baik dari semua rumah ibadah semua agama yang ada, semua campur," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN (Bandan Pertanahan Negara) Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra mengatakan, pada 2021 BPN masih ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target mensertifikatkan seluruh rumah ibadah yang ada di Jakarta Timur.

"Rumah ibadah tersebut baik rumah ibadah agama Islam, Kristen, Hindu, Budha, Khatolik itu semua kita sertifikatkan. Jadi selain aset dan rumah milik warga, rumah ibadah seluruh Jakarta Timur kita selesaikan," kata Sudarman. (Baca juga; Anggota DPRD DKI Ini Kembali Bantu Warga Jakarta Barat Urus Sertifikat PTSL )

Lebih lanjut, Sudarman memuturkan, hingga saat ini sudah terkumpul 898 rumah ibadah untuk segera diurus agar mendapatkan sertifikat. Ke depan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk buat akte ikrar wakaf sehingga pekerjaannya akan lebih mudah.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Utsman bin Affan...
Kisah Utsman bin Affan Merobohkan Masjid Nabawi, Bangun Ulang Menjadi Megah
Inilah 4 Masjid yang...
Inilah 4 Masjid yang Harus Dikunjungi Jemaah Haji di Tanah Suci
Masjid Quba, Masjid...
Masjid Quba, Masjid Istimewa yang Dipuji Allah dalam Al-Qur'an
Rekomendasi
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Israel Pecat Wakil Bos...
Israel Pecat Wakil Bos Mossad setelah Gagal Operasi Runtuhkan Rezim Iran
Berita Terkini
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Infografis
Tanda Terjadinya Malam...
Tanda Terjadinya Malam Lailatul Qadar, Penting Diketahui agar Memaksimalkan Ibadah!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved