Hindari Sengketa Lahan, Pemkot Jaktim Urus Sertifikat 898 Rumah Ibadah

Selasa, 03 November 2020 - 23:01 WIB
loading...
Hindari Sengketa Lahan,...
Sebanyak 898 rumah ibadah di wilayah Jakarta Timur segera dibuatkan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 898 rumah ibadah di wilayah Jakarta Timur segera dibuatkan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal itu dilakukan untuk menghindari masalah kepemilikan tanah di kemudian hari.

Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar mengatakan, program tersebut diinisiasi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan bahwa rumah ibadah harus memiliki alas hak untuk permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Baca juga; Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Jaktim Masuk DPO )

"Ketika mereka ingin memiliki IMB harus ada alas hak terlebih dahulu, dan syarat IMB harus adanya sertifikat. Untuk itu rumah ibadah akan dibuatkan sertifikat dan alas hak yang jelas," ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Wilayah di Ruang Serbaguna Blok C Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (3/11/2020).

Anwar menyebutkan, program PTSL akan dibantu Badan Pertanahan Negara (BPN) selaku badan yang menaungi program sertifikat tanah. "Rumah ibadah tersebut, baik dari semua rumah ibadah semua agama yang ada, semua campur," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN (Bandan Pertanahan Negara) Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra mengatakan, pada 2021 BPN masih ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target mensertifikatkan seluruh rumah ibadah yang ada di Jakarta Timur.

"Rumah ibadah tersebut baik rumah ibadah agama Islam, Kristen, Hindu, Budha, Khatolik itu semua kita sertifikatkan. Jadi selain aset dan rumah milik warga, rumah ibadah seluruh Jakarta Timur kita selesaikan," kata Sudarman. (Baca juga; Anggota DPRD DKI Ini Kembali Bantu Warga Jakarta Barat Urus Sertifikat PTSL )

Lebih lanjut, Sudarman memuturkan, hingga saat ini sudah terkumpul 898 rumah ibadah untuk segera diurus agar mendapatkan sertifikat. Ke depan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk buat akte ikrar wakaf sehingga pekerjaannya akan lebih mudah.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral! Masjid Ini Sediakan...
Viral! Masjid Ini Sediakan Gym Gratis, Jemaah Bisa Fitness sesudah Salat Berjamaah
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Kisah Utsman bin Affan...
Kisah Utsman bin Affan Merobohkan Masjid Nabawi, Bangun Ulang Menjadi Megah
Rekomendasi
Kesepakatan Damai Batal!...
Kesepakatan Damai Batal! AS Gempur Balik Iran, Harga Minyak Ngamuk Lagi
AS Bombardir Iran 2...
AS Bombardir Iran 2 Hari Beruntun, Ledakan Terjadi di Mana-mana
Sidang Dokter Tifa Kembali...
Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Datang?
Berita Terkini
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
Infografis
Jadwal Puncak Ibadah...
Jadwal Puncak Ibadah Haji 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved