Dituntut 3 Tahun, Jaksa Sebut Perbuatan Jerinx Lukai Perasaan Dokter Seluruh Indonesia

Selasa, 03 November 2020 - 12:33 WIB
loading...
Dituntut 3 Tahun, Jaksa...
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
DENPASAR - Drummer Supermam Is Dead (SID) Jerinx dituntut hukuman tiga tahun penjara dalam sidang kasus unggahan 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Jaksa menyatakan perbuatan Jerinx telah melukai perasaan dokter yang sedang menangani COVID-19 . "Perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx telah melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani kasus COVID-19," kata jaksa Otong Hendra Rahayu.

Pertimbangan lainnya, jaksa menyatakan perbuatan Jerinx meresahkan masyarakat. Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya dan pernah melakukan walkout dalam persidangan.

Menurut jaksa, proses pembuktian bukan terletak pada perlu tidaknya memakai maskter, perlu tidaknya rapid tes dan bukan karena ada korban meninggal atau tidak akibat rapid tes. Itu semua di luar substasi.

Proses pembuktian tuntutan terletak pada tindak pidana ujaran kebencian berupa kata-kata, kalimat dan narasi yang diposting terdakwa lewat Instagram.

Perbuatan ujaran kebencian itu dirasakan tidak hanya oleh anggota IDI Bali, tapi juga dokter di seluruh Indonesia.

Terkait saksi meringankan yang diajukan terdakwa, kliping koran berupa kegiatan sosial dan kemanusiaan yang dilakukan terdakwa, jaksa menilai tidak dapat menjadi alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa.

Terdakwa juga mengakui perbuatannya. "Sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Otong. (Baca juga: Pengacara Anggota Moge yang Aniaya Intel Kodim: Keributan Akibat Pengadangan)

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan. (Baca juga: Budi Utomo Dilantik Jadi Bupati Gantikan Agung yang Ditangkap KPK)

Menanggapi tuntutan jaksa, Jerinx mengatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Ketua majelis hakim Ida Ayu Adnyani memutuskan melanjutkan sidang pada 10 November mendatang.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Riau Ringkus Dokter...
Polda Riau Ringkus Dokter Gadungan yang Bikin Korban Cacat Permanen
Siap Kolaborasi Lintas...
Siap Kolaborasi Lintas Sektor, Perdokmil Jatim Resmi Dilantik di Kapal Perang
Dituntut 2 Tahun Penjara,...
Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro: Kami Hargai Kerja Keras Jaksa meski Buruk
Bencana Sumatera, Pemerintah...
Bencana Sumatera, Pemerintah Terus Kirim Dokter dan Calon Dokter ke Wilayah Terisolasi
Terungkap! Dokter Aborsi...
Terungkap! Dokter Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Hanya Lulusan SMA
Kepedulian Dokter asal...
Kepedulian Dokter asal NTT terhadap Tanah Kelahirannya Dipuji
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Siapa Adam Hamawy? Dokter...
Siapa Adam Hamawy? Dokter Bedah AS yang Pernah Bertugas di Gaza dan Terpiih sebagai Anggota Kongres
Rekomendasi
Menjelang 75 Tahun,...
Menjelang 75 Tahun, Kak Seto Beberkan 7 Kunci Hidup Sehat dan Bahagia untuk Lansia
Hamas Peringatkan Israel...
Hamas Peringatkan Israel Perluas Garis Kuning Gaza untuk Gagalkan Perundingan Gencatan Senjata
Adu Kuat SUV Pintar:...
Adu Kuat SUV Pintar: Jetour T1 Hybrid Tantang Dominasi Merek Jepang
Berita Terkini
Gudang di Pluit Karang...
Gudang di Pluit Karang Karya Barat Kebakaran, 14 Unit Damkar Dikerahkan
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved