Dituntut 3 Tahun, Jaksa Sebut Perbuatan Jerinx Lukai Perasaan Dokter Seluruh Indonesia
Selasa, 03 November 2020 - 12:33 WIB
loading...
A
A
A
Perbuatan ujaran kebencian itu dirasakan tidak hanya oleh anggota IDI Bali, tapi juga dokter di seluruh Indonesia.
Terkait saksi meringankan yang diajukan terdakwa, kliping koran berupa kegiatan sosial dan kemanusiaan yang dilakukan terdakwa, jaksa menilai tidak dapat menjadi alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa.
Terdakwa juga mengakui perbuatannya. "Sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Otong. (Baca juga: Pengacara Anggota Moge yang Aniaya Intel Kodim: Keributan Akibat Pengadangan)
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan. (Baca juga: Budi Utomo Dilantik Jadi Bupati Gantikan Agung yang Ditangkap KPK)
Menanggapi tuntutan jaksa, Jerinx mengatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Ketua majelis hakim Ida Ayu Adnyani memutuskan melanjutkan sidang pada 10 November mendatang.
Terkait saksi meringankan yang diajukan terdakwa, kliping koran berupa kegiatan sosial dan kemanusiaan yang dilakukan terdakwa, jaksa menilai tidak dapat menjadi alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa.
Terdakwa juga mengakui perbuatannya. "Sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Otong. (Baca juga: Pengacara Anggota Moge yang Aniaya Intel Kodim: Keributan Akibat Pengadangan)
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan. (Baca juga: Budi Utomo Dilantik Jadi Bupati Gantikan Agung yang Ditangkap KPK)
Menanggapi tuntutan jaksa, Jerinx mengatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Ketua majelis hakim Ida Ayu Adnyani memutuskan melanjutkan sidang pada 10 November mendatang.
(boy)
Lihat Juga :