Dituntut 3 Tahun, Jaksa Sebut Perbuatan Jerinx Lukai Perasaan Dokter Seluruh Indonesia

Selasa, 03 November 2020 - 12:33 WIB
loading...
Dituntut 3 Tahun, Jaksa Sebut Perbuatan Jerinx Lukai Perasaan Dokter Seluruh Indonesia
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
DENPASAR - Drummer Supermam Is Dead (SID) Jerinx dituntut hukuman tiga tahun penjara dalam sidang kasus unggahan 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Jaksa menyatakan perbuatan Jerinx telah melukai perasaan dokter yang sedang menangani COVID-19 . "Perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx telah melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani kasus COVID-19," kata jaksa Otong Hendra Rahayu.

Pertimbangan lainnya, jaksa menyatakan perbuatan Jerinx meresahkan masyarakat. Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya dan pernah melakukan walkout dalam persidangan.

Menurut jaksa, proses pembuktian bukan terletak pada perlu tidaknya memakai maskter, perlu tidaknya rapid tes dan bukan karena ada korban meninggal atau tidak akibat rapid tes. Itu semua di luar substasi.

Proses pembuktian tuntutan terletak pada tindak pidana ujaran kebencian berupa kata-kata, kalimat dan narasi yang diposting terdakwa lewat Instagram.

Perbuatan ujaran kebencian itu dirasakan tidak hanya oleh anggota IDI Bali, tapi juga dokter di seluruh Indonesia.

Terkait saksi meringankan yang diajukan terdakwa, kliping koran berupa kegiatan sosial dan kemanusiaan yang dilakukan terdakwa, jaksa menilai tidak dapat menjadi alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa.

Terdakwa juga mengakui perbuatannya. "Sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Otong. (Baca juga: Pengacara Anggota Moge yang Aniaya Intel Kodim: Keributan Akibat Pengadangan)

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan. (Baca juga: Budi Utomo Dilantik Jadi Bupati Gantikan Agung yang Ditangkap KPK)

Menanggapi tuntutan jaksa, Jerinx mengatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Ketua majelis hakim Ida Ayu Adnyani memutuskan melanjutkan sidang pada 10 November mendatang.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.8991 seconds (0.1#10.140)