Dituntut 3 Tahun, Jaksa Sebut Perbuatan Jerinx Lukai Perasaan Dokter Seluruh Indonesia
Selasa, 03 November 2020 - 12:33 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A
A
A
DENPASAR - Drummer Supermam Is Dead (SID) Jerinx dituntut hukuman tiga tahun penjara dalam sidang kasus unggahan 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Jaksa menyatakan perbuatan Jerinx telah melukai perasaan dokter yang sedang menangani COVID-19 . "Perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx telah melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani kasus COVID-19," kata jaksa Otong Hendra Rahayu.
Pertimbangan lainnya, jaksa menyatakan perbuatan Jerinx meresahkan masyarakat. Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya dan pernah melakukan walkout dalam persidangan.
Menurut jaksa, proses pembuktian bukan terletak pada perlu tidaknya memakai maskter, perlu tidaknya rapid tes dan bukan karena ada korban meninggal atau tidak akibat rapid tes. Itu semua di luar substasi.
Proses pembuktian tuntutan terletak pada tindak pidana ujaran kebencian berupa kata-kata, kalimat dan narasi yang diposting terdakwa lewat Instagram.
Jaksa menyatakan perbuatan Jerinx telah melukai perasaan dokter yang sedang menangani COVID-19 . "Perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx telah melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani kasus COVID-19," kata jaksa Otong Hendra Rahayu.
Pertimbangan lainnya, jaksa menyatakan perbuatan Jerinx meresahkan masyarakat. Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya dan pernah melakukan walkout dalam persidangan.
Menurut jaksa, proses pembuktian bukan terletak pada perlu tidaknya memakai maskter, perlu tidaknya rapid tes dan bukan karena ada korban meninggal atau tidak akibat rapid tes. Itu semua di luar substasi.
Proses pembuktian tuntutan terletak pada tindak pidana ujaran kebencian berupa kata-kata, kalimat dan narasi yang diposting terdakwa lewat Instagram.
Lihat Juga :