2 Mantan Napi Assimilasi Pelaku Pembunuhan: Pernah 1 Sel dan Pernah Jadi Pacar Korban

Jum'at, 08 Mei 2020 - 20:32 WIB
loading...
A A A
Semula, pelaku berencana hendak membuang mayat korban di suatu tempat di kawasan Lubukpakam, Deliserdang. Dengan menggunakan jasa ojek online, pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam kardus dibantu oleh LS, ibu kandung Jeffry.

“Ibu pelaku terlibat dengan menutupi dan mencoba menghilangkan jejak pelaku dengan ikut membantu memasukkan mayat korban ke dalam kardus,” beber Kapolrestabes Medan.

Namun karena pembungkusan mayat korban tidak sempurna para pelaku tidak jadi memaketkan jasad korban. Lalu petugas Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan pun mengetahui kasus pembunuhan itu datang dan meringkus para pelaku.

“Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 337 KHUPidana dengan ancaman seumur hidup,” tandasnya.
(vit)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4268 seconds (0.1#10.140)