Hanya Ingin Dapat Perhatian, Pemuda Ini Sebar Video Porno Wanita Cantik
Senin, 02 November 2020 - 23:55 WIB
loading...
A
A
A
"Saat video call yang tidak senonoh itulah, pelaku merekam apapun yang dilakukan korban," ujar Wakapolres. (Baca juga: Sudah di Pelaminan, Sepasang Pengantin di Pasuruan Gagal Resepsi )
Hubungan jarak jauh yang sudah berjalan kurang lebih dua bulan tersebut akhirnya berujung petaka. Pelaku yang beralasan ingin mendapat perhatian lebih dari korban, akhirnya menyebarkan video asusila tentang korban di medsos.
"Karena tersangka merasa tidak diperhatikan korban, maka dia menyebarkan video tersebut di medsos. Tersangka sewaktu-waktu bisa menghubungi korban, kapan saja dan itu minta dilayani," terangnya. (Baca juga: 4 Moge Harley Rombongan Pengeroyok 2 Anggota TNI AD Diketahui Tanpa STNK )
Penyebaran video tidak senonoh tersebut akhirnya tercium oleh polisi dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapores Gunung Mas, beserta sejumlah barang bukti berupa dua buah telepon seluler, bersama satu buah laptop.
"Tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 dan 3 UU No. 19/2016 perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar," pungkasnya.
Hubungan jarak jauh yang sudah berjalan kurang lebih dua bulan tersebut akhirnya berujung petaka. Pelaku yang beralasan ingin mendapat perhatian lebih dari korban, akhirnya menyebarkan video asusila tentang korban di medsos.
"Karena tersangka merasa tidak diperhatikan korban, maka dia menyebarkan video tersebut di medsos. Tersangka sewaktu-waktu bisa menghubungi korban, kapan saja dan itu minta dilayani," terangnya. (Baca juga: 4 Moge Harley Rombongan Pengeroyok 2 Anggota TNI AD Diketahui Tanpa STNK )
Penyebaran video tidak senonoh tersebut akhirnya tercium oleh polisi dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapores Gunung Mas, beserta sejumlah barang bukti berupa dua buah telepon seluler, bersama satu buah laptop.
"Tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 dan 3 UU No. 19/2016 perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :