Hanya Ingin Dapat Perhatian, Pemuda Ini Sebar Video Porno Wanita Cantik

Senin, 02 November 2020 - 23:55 WIB
loading...
Hanya Ingin Dapat Perhatian,...
Pemuda asal Merangin, dibekuk polisi karena menyebarkan video porno. Foto/Ilustrasi
A A A
KUALA KURUN - Seorang pemuda berinisial RE warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dibekuk anggota Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), akhir pekan lalu. Pria berusia 26 tahun ini, harus mendekam di sel tahanan, lantaran merekam dan menyebarkan video porno. (Baca juga: Pengiriman 101 Kg Narkoba Dibongkar Polda Aceh, 1 Pengedar Tewas Ditembak )

Video tersebut, berisi gambar seorang wanita cantik warga Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, yang baru dikenal RE melalui Facebook (FB). Usai berkenalan di medsos, RE mengajak korbannya video call seks dan mereka gambarnya, lalu disebar luaskan.

"Ya betul pelaku sudah ditangkap pada 28 Oktober 2020 di Jambi," ujar Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman melalui Wakapolres Kompol Theodorus Priyo Santosa, Senin (2/10/2020). (Baca juga: Mantan Suami di Palembang Diduga Sebar Video dan Foto Syur Mantan Istri di Medsos )

Ia melanjutkan, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan RE berawal usai berkenalan dengan korban yang masih berusia 22 tahun, melalui media sosial jenis FB dan Twitter. Perkenalan antara pelaku dan korban berlanjut ke aplikasi Whatapp (WA).

"Pelaku dan korban ini tidak pernah saling bertemu. Pelaku saat berkenalan dengan korban awalnya menggunakan akun palsu," ujar Santosa. (Baca juga: Sadis dan Tak Manusiawi, 5 Pemuda Rekam Aksi Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Buton Selatan )



Perkenalan antara pelaku dan korban yang intensif di medsos, akhirnya membuat keduanya menjalin hubungan khusus atau berpacaran jarak jauh. Antara pelaku dan korban sering video call hampir setiap hari. Beberapa kali video call masih sopan, namun tidak jarang juga video call yang tidak senonoh atau bernuansa asusila.

"Saat video call yang tidak senonoh itulah, pelaku merekam apapun yang dilakukan korban," ujar Wakapolres. (Baca juga: Sudah di Pelaminan, Sepasang Pengantin di Pasuruan Gagal Resepsi )

Hubungan jarak jauh yang sudah berjalan kurang lebih dua bulan tersebut akhirnya berujung petaka. Pelaku yang beralasan ingin mendapat perhatian lebih dari korban, akhirnya menyebarkan video asusila tentang korban di medsos.

"Karena tersangka merasa tidak diperhatikan korban, maka dia menyebarkan video tersebut di medsos. Tersangka sewaktu-waktu bisa menghubungi korban, kapan saja dan itu minta dilayani," terangnya. (Baca juga: 4 Moge Harley Rombongan Pengeroyok 2 Anggota TNI AD Diketahui Tanpa STNK )

Penyebaran video tidak senonoh tersebut akhirnya tercium oleh polisi dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapores Gunung Mas, beserta sejumlah barang bukti berupa dua buah telepon seluler, bersama satu buah laptop.

"Tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 dan 3 UU No. 19/2016 perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Tersangka sejak 2025,...
Tersangka sejak 2025, Polisi Intensifkan Buru DPO Kekerasan Seksual di Jakut
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Rekomendasi
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Badan Intelijen AS Peringatkan...
Badan Intelijen AS Peringatkan Israel Bisa Sabotase Kesepakatan Perdamaian AS-Iran
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
10 Universitas di Indonesia...
10 Universitas di Indonesia Ini Lulusannya Gampang Dapat Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved