Oknum PNS Salatiga Tersangkut Kasus Narkoba, BKDiklatda Siapkan Sanksi
loading...
A
A
A
SALATIGA - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKDiklatda) Kota Salatiga akan menjatuhkan sanksi kepada oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SG yang ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Salatiga lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Namun, sejauh ini BKDiklatda belum bisa menyebutkan sanksi yang dijatuhkan kepada oknum PNS tersebut. (Baca juga: HUT TNI ke-75, Kapolres Salatiga Berikan Kejutan kepada Komandan Korem 073 Makutarma )
Kepala BKDiklatda Kota Salatiga Muthoin mengatakan, pihaknya masih menunggu permberitahuan tertulis dari organisasi perangkat daerah (OPD) tempat oknum PNS tersebut bertugas. Seteka mendapat surat pemberitahuan, BKDiklatda segera memproses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. (Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Mojokerto-Surabaya Diringkus, Polisi Sita Sabu dan Bong )
"Soal sanksi, kami lihat ancamannya dulu. Setelah ada putusan baru dari pengadilan, baru kami tentukan pengenaan sanksi," katanya, Senin (2/10/2020).
Dia menyatakan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum PNS yang tersangkut narkoba lebih berat dibanding dengan pelanggaran disiplin yang lain.
Namun demikian, kata dia, BKDiklatda masih menunggu hasil putusan. "Sanksi terberat bisa pemberhentian dengan tidak hormat (pemecatan)," kata dia.
Sementara itu, petugas Sat Res Narkoba Polres Salatiga pada 27 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB membekuk seorang oknum PNS berinisial SG di Jalan Yos Sudarso, Salatiga. SG ditangkap setelah diketahui memiliki sabu seberat 0,40 gram.
Kasat Resnarkoba AKP Andie Prasetyo mengatakan, penangkapan berawal ketika anggota Satresnarkoba melakukan patroli. Saat melintasi Jalan Yos Sudarso mendapati SG warga Blotongan RT 02 RW 08 Kecamatan Sidorejo, Salatiga berperilaku aneh.
Selanjutnya, petugas mendatangi pelaku dan melihat yang bersangkutan membuang sesuatu dari saku celananya.
"Anggota langsung menyakan barang itu kepada pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata barang tersebut narkoba jenis sabu dan pelaku mengakui barang itu miliknya," kata dia.
Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolres Salatiga untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, sejauh ini BKDiklatda belum bisa menyebutkan sanksi yang dijatuhkan kepada oknum PNS tersebut. (Baca juga: HUT TNI ke-75, Kapolres Salatiga Berikan Kejutan kepada Komandan Korem 073 Makutarma )
Kepala BKDiklatda Kota Salatiga Muthoin mengatakan, pihaknya masih menunggu permberitahuan tertulis dari organisasi perangkat daerah (OPD) tempat oknum PNS tersebut bertugas. Seteka mendapat surat pemberitahuan, BKDiklatda segera memproses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. (Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Mojokerto-Surabaya Diringkus, Polisi Sita Sabu dan Bong )
"Soal sanksi, kami lihat ancamannya dulu. Setelah ada putusan baru dari pengadilan, baru kami tentukan pengenaan sanksi," katanya, Senin (2/10/2020).
Dia menyatakan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum PNS yang tersangkut narkoba lebih berat dibanding dengan pelanggaran disiplin yang lain.
Namun demikian, kata dia, BKDiklatda masih menunggu hasil putusan. "Sanksi terberat bisa pemberhentian dengan tidak hormat (pemecatan)," kata dia.
Sementara itu, petugas Sat Res Narkoba Polres Salatiga pada 27 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB membekuk seorang oknum PNS berinisial SG di Jalan Yos Sudarso, Salatiga. SG ditangkap setelah diketahui memiliki sabu seberat 0,40 gram.
Kasat Resnarkoba AKP Andie Prasetyo mengatakan, penangkapan berawal ketika anggota Satresnarkoba melakukan patroli. Saat melintasi Jalan Yos Sudarso mendapati SG warga Blotongan RT 02 RW 08 Kecamatan Sidorejo, Salatiga berperilaku aneh.
Selanjutnya, petugas mendatangi pelaku dan melihat yang bersangkutan membuang sesuatu dari saku celananya.
"Anggota langsung menyakan barang itu kepada pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata barang tersebut narkoba jenis sabu dan pelaku mengakui barang itu miliknya," kata dia.
Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolres Salatiga untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(nth)