4 Moge Harley Rombongan Pengeroyok 2 Anggota TNI AD Diketahui Tanpa STNK
Senin, 02 November 2020 - 06:53 WIB
loading...
A
A
A
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengungkapkan, kedua tersangka baru masing-masing R Heryanto Sudarmadi (48) dan Jhavier Al Havis Daffa (26).
Sebelumnya dua anggota HOG Siliwangi Bandung Chapter yakni Michael Simon alias MS (49) telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Sementara BSA (16) warga dan juga pelajar di Bandung merupakan anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH karena masih berusia 16 tahun.(BACA JUGA: 4 Pengendara Moge Diduga Pengeroyok 2 Anggota TNI AD di Bukittinggi Pengusaha dan Pelajar)
“Penambahan tersebut ada dua tersangka yang mana berdasarkan keterangan saksi peran dari yang dua tersebut jelas. Jadi total tersangka ada 4. Namun dengan keterangan 3 sebagai tersangka dan yang 1 selaku ABH. ABH ini berumur 16 tahun bukan 18 tahun,” kata dia, Minggu (2/11/2020).
Hingga kini polisi masih terus melakukan penyelidikan intensif. Diperkirakan akan ada lagi penambahan tersangka mengingat fakta baru keterangan sejumlah saksi dan alat bukti berupa rekaman video amatir warga dan CCTV di TKP.
Dalam rekaman CCTV milik toko pakaian di lokasi kejadian di Jalan Hamka, Simpang Tarok, pengeroyokan yang terjadi pukul 16.53 WIB pada Jumat 30 Oktober 2020 itu terlihat korban Serda Mistari yang memakai masker dan celana serta jaket hitam dianiaya oleh beberapa orang pengendara moge.
Sebelumnya dua anggota HOG Siliwangi Bandung Chapter yakni Michael Simon alias MS (49) telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Sementara BSA (16) warga dan juga pelajar di Bandung merupakan anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH karena masih berusia 16 tahun.(BACA JUGA: 4 Pengendara Moge Diduga Pengeroyok 2 Anggota TNI AD di Bukittinggi Pengusaha dan Pelajar)
“Penambahan tersebut ada dua tersangka yang mana berdasarkan keterangan saksi peran dari yang dua tersebut jelas. Jadi total tersangka ada 4. Namun dengan keterangan 3 sebagai tersangka dan yang 1 selaku ABH. ABH ini berumur 16 tahun bukan 18 tahun,” kata dia, Minggu (2/11/2020).
Hingga kini polisi masih terus melakukan penyelidikan intensif. Diperkirakan akan ada lagi penambahan tersangka mengingat fakta baru keterangan sejumlah saksi dan alat bukti berupa rekaman video amatir warga dan CCTV di TKP.
Dalam rekaman CCTV milik toko pakaian di lokasi kejadian di Jalan Hamka, Simpang Tarok, pengeroyokan yang terjadi pukul 16.53 WIB pada Jumat 30 Oktober 2020 itu terlihat korban Serda Mistari yang memakai masker dan celana serta jaket hitam dianiaya oleh beberapa orang pengendara moge.
Lihat Juga :