4 Moge Harley Rombongan Pengeroyok 2 Anggota TNI AD Diketahui Tanpa STNK

Senin, 02 November 2020 - 06:53 WIB
loading...
A A A
Sementara dalam rekaman video amatir warga yang beredar sebelumnya dan viral memperlihatkan sejumlah orang berbadan tegap menarik memukul dan menendang kepala korban Serda Yusuf/ yang meringkuk di lantai toko.

Akibat penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, Serda Mistari mengalami luka pada bibir dan Serda Yusuf bengkak di kepala sebelah kiri belakang dan memar pada pinggang kiri. (BACA JUGA: Moge Arogan, 2 Pengendara Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara)

Untuk melengkapi berkas perkara, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa jaket, helm dan sepatu yang digunakan para tersangka saat melakukan penganiayaan.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di Rutan Polres Bukittinggi.Tersangka dijerat pasal 170 Junto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(vit)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2033 seconds (0.1#10.140)