Kompolnas Ingatkan Klub Moge Disiplin Berlalu Lintas
Senin, 02 November 2020 - 04:03 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian, di Pasal 135 disebutkan bahwa untuk kepentingan Pasal 134 konvoi harus dikawal anggota Polri, gunakan lampu isyarat, rambu-rambu tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang dapat hak utama, dan kepolisian wajib mengamankan," tutur Mantan Kakorlantas Polri itu.
Dia melanjutkan, pengendara moge harus mematuhi batas kecepatan dan mempunyai etika saat berkendara. Sehingga jangan merasa sebagai kelompok yang ekslusif.
“Hargai pemakai jalan lain jangan merasa sebagai kelompok yang eksklusif. Tidak menggunakan sirine atau strobo,” beber Pudji.
Sebagaimana diketahui, pengeroyokan dilakukan oleh gerombolan pengguna motor gede pada dua orang di Jalan Hamka depan sebuah toko pakaian Simpang Tarok, Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat sore 30 Oktober 2020. (BACA JUGA: Anak Moge Keroyok TNI, DPR: Mungkin karena Ada Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga
Korban ternyata anggota Intel Kodim 0304/Agam. Mereka adalah adalah Serda Mis dan Serda MY yang bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.
Akibat pengeroyokan itu Serda MIS mengalami pecah bibir bagian atas, sementara Serda MY mengalami memar pada kepala belakang. Usai kejadian kedua bintara TNI AD ini langsung dibawa ke RS Tentara untuk mendapatkan pengobatan atas luka yang dideritanya.
Dia melanjutkan, pengendara moge harus mematuhi batas kecepatan dan mempunyai etika saat berkendara. Sehingga jangan merasa sebagai kelompok yang ekslusif.
“Hargai pemakai jalan lain jangan merasa sebagai kelompok yang eksklusif. Tidak menggunakan sirine atau strobo,” beber Pudji.
Sebagaimana diketahui, pengeroyokan dilakukan oleh gerombolan pengguna motor gede pada dua orang di Jalan Hamka depan sebuah toko pakaian Simpang Tarok, Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat sore 30 Oktober 2020. (BACA JUGA: Anak Moge Keroyok TNI, DPR: Mungkin karena Ada Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga
Korban ternyata anggota Intel Kodim 0304/Agam. Mereka adalah adalah Serda Mis dan Serda MY yang bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.
Akibat pengeroyokan itu Serda MIS mengalami pecah bibir bagian atas, sementara Serda MY mengalami memar pada kepala belakang. Usai kejadian kedua bintara TNI AD ini langsung dibawa ke RS Tentara untuk mendapatkan pengobatan atas luka yang dideritanya.
(vit)
Lihat Juga :