Kompolnas Ingatkan Klub Moge Disiplin Berlalu Lintas
Senin, 02 November 2020 - 04:03 WIB
loading...
Kasus pengeroyokan terhadap 2 anggota TNI yang bertugas sebagai Intel Kodim 0304/Agam oleh oknum rombongan motor gede (moge), Sabtu dinihari (31/10/2020) terus bergulir. Foto/Tangkapan Layar WA
A
A
A
JAKARTA - Klub motor gede (moge) ataupun sejenis saat melakukan touring harus tetap berdispilin berlalu lintas. Hal ini terkait pengeroyokan terhadap dua prajurit TNI AD Intel Kodim 0304/Agam dilakukan oleh rombongan klub motor Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter.
Setidaknya empat orang sudah ditetapkan dalam peristiwa tersebut. Terkait hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto mengharapkan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Dia pun meminta bagi
“Untuk klub motor besar dan sejenisnya, melakukan perjalanan jauh dan butuh pengawalan petugas atau tanpa pengawalan petugas harus displin berlalu lintas,” kata Pudji dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2020). (BACA JUGA: 4 Pengendara Moge Diduga Pengeroyok 2 Anggota TNI AD di Bukittinggi Pengusaha dan Pelajar)
Dispilin berlalu lintas yang dimaksudnya adalah tetap mengikuti peraturan yang ada. Mulai dari berhenti saat lampu merah ataupun lainnya. Kemudian meurut Pudji, aksi konvoi moge ini diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Disitu disebutkan konvoi kendaraan masuk bagian dari pengguna jalan yang mendapat hak utama untuk didahululan menurut pertimbangan anggota Polri.
Setidaknya empat orang sudah ditetapkan dalam peristiwa tersebut. Terkait hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto mengharapkan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Dia pun meminta bagi
“Untuk klub motor besar dan sejenisnya, melakukan perjalanan jauh dan butuh pengawalan petugas atau tanpa pengawalan petugas harus displin berlalu lintas,” kata Pudji dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2020). (BACA JUGA: 4 Pengendara Moge Diduga Pengeroyok 2 Anggota TNI AD di Bukittinggi Pengusaha dan Pelajar)
Dispilin berlalu lintas yang dimaksudnya adalah tetap mengikuti peraturan yang ada. Mulai dari berhenti saat lampu merah ataupun lainnya. Kemudian meurut Pudji, aksi konvoi moge ini diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Disitu disebutkan konvoi kendaraan masuk bagian dari pengguna jalan yang mendapat hak utama untuk didahululan menurut pertimbangan anggota Polri.
Lihat Juga :