Kompolnas Ingatkan Klub Moge Disiplin Berlalu Lintas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Klub motor gede (moge) ataupun sejenis saat melakukan touring harus tetap berdispilin berlalu lintas. Hal ini terkait pengeroyokan terhadap dua prajurit TNI AD Intel Kodim 0304/Agam dilakukan oleh rombongan klub motor Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter.
Setidaknya empat orang sudah ditetapkan dalam peristiwa tersebut. Terkait hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto mengharapkan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Dia pun meminta bagi
“Untuk klub motor besar dan sejenisnya, melakukan perjalanan jauh dan butuh pengawalan petugas atau tanpa pengawalan petugas harus displin berlalu lintas,” kata Pudji dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2020). (BACA JUGA: 4 Pengendara Moge Diduga Pengeroyok 2 Anggota TNI AD di Bukittinggi Pengusaha dan Pelajar)
Dispilin berlalu lintas yang dimaksudnya adalah tetap mengikuti peraturan yang ada. Mulai dari berhenti saat lampu merah ataupun lainnya. Kemudian meurut Pudji, aksi konvoi moge ini diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Disitu disebutkan konvoi kendaraan masuk bagian dari pengguna jalan yang mendapat hak utama untuk didahululan menurut pertimbangan anggota Polri.
"Kemudian, di Pasal 135 disebutkan bahwa untuk kepentingan Pasal 134 konvoi harus dikawal anggota Polri, gunakan lampu isyarat, rambu-rambu tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang dapat hak utama, dan kepolisian wajib mengamankan," tutur Mantan Kakorlantas Polri itu.
Dia melanjutkan, pengendara moge harus mematuhi batas kecepatan dan mempunyai etika saat berkendara. Sehingga jangan merasa sebagai kelompok yang ekslusif.
“Hargai pemakai jalan lain jangan merasa sebagai kelompok yang eksklusif. Tidak menggunakan sirine atau strobo,” beber Pudji.
Sebagaimana diketahui, pengeroyokan dilakukan oleh gerombolan pengguna motor gede pada dua orang di Jalan Hamka depan sebuah toko pakaian Simpang Tarok, Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat sore 30 Oktober 2020. (BACA JUGA: Anak Moge Keroyok TNI, DPR: Mungkin karena Ada Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga
Korban ternyata anggota Intel Kodim 0304/Agam. Mereka adalah adalah Serda Mis dan Serda MY yang bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.
Akibat pengeroyokan itu Serda MIS mengalami pecah bibir bagian atas, sementara Serda MY mengalami memar pada kepala belakang. Usai kejadian kedua bintara TNI AD ini langsung dibawa ke RS Tentara untuk mendapatkan pengobatan atas luka yang dideritanya.
Setidaknya empat orang sudah ditetapkan dalam peristiwa tersebut. Terkait hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto mengharapkan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Dia pun meminta bagi
“Untuk klub motor besar dan sejenisnya, melakukan perjalanan jauh dan butuh pengawalan petugas atau tanpa pengawalan petugas harus displin berlalu lintas,” kata Pudji dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2020). (BACA JUGA: 4 Pengendara Moge Diduga Pengeroyok 2 Anggota TNI AD di Bukittinggi Pengusaha dan Pelajar)
Dispilin berlalu lintas yang dimaksudnya adalah tetap mengikuti peraturan yang ada. Mulai dari berhenti saat lampu merah ataupun lainnya. Kemudian meurut Pudji, aksi konvoi moge ini diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Disitu disebutkan konvoi kendaraan masuk bagian dari pengguna jalan yang mendapat hak utama untuk didahululan menurut pertimbangan anggota Polri.
"Kemudian, di Pasal 135 disebutkan bahwa untuk kepentingan Pasal 134 konvoi harus dikawal anggota Polri, gunakan lampu isyarat, rambu-rambu tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang dapat hak utama, dan kepolisian wajib mengamankan," tutur Mantan Kakorlantas Polri itu.
Dia melanjutkan, pengendara moge harus mematuhi batas kecepatan dan mempunyai etika saat berkendara. Sehingga jangan merasa sebagai kelompok yang ekslusif.
“Hargai pemakai jalan lain jangan merasa sebagai kelompok yang eksklusif. Tidak menggunakan sirine atau strobo,” beber Pudji.
Sebagaimana diketahui, pengeroyokan dilakukan oleh gerombolan pengguna motor gede pada dua orang di Jalan Hamka depan sebuah toko pakaian Simpang Tarok, Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat sore 30 Oktober 2020. (BACA JUGA: Anak Moge Keroyok TNI, DPR: Mungkin karena Ada Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga
Korban ternyata anggota Intel Kodim 0304/Agam. Mereka adalah adalah Serda Mis dan Serda MY yang bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.
Akibat pengeroyokan itu Serda MIS mengalami pecah bibir bagian atas, sementara Serda MY mengalami memar pada kepala belakang. Usai kejadian kedua bintara TNI AD ini langsung dibawa ke RS Tentara untuk mendapatkan pengobatan atas luka yang dideritanya.
(vit)