Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiaya Anggota Ansor di Pemalang
loading...
A
A
A
PEMALANG - Kasus penganiayaan terhadap anggota Ansor , Mufidi (38) dan Jumhadi (38) terus bergulir. Polres Pemalang menetapkan 4 orang tersangka, yakni C (88), R (70), S (68) dan M (65) warga Desa Nyamplung Sari, Petarukan. (Baca juga: Pedagang dan Satpam Meninggal Kena COVID-19, Pasar Induk Pemalang Ditutup)
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, polisi langsung menuju tempat kejadian perkaa (TKP) pascamenerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tindak pidana penganiayaan. (Baca juga: Kades Cantik dari Lamongan Ini Main Film, Eh Mau Dilamar Pendamping Desa)
“Setelah kejadian, Polres Pemalang langsung mengamankan keempat pelaku tindak pidana penganiayaan beserta barang bukti,” ungkap Kapolres, Sabtu ( 31/10/2020).
Dia menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban Mufidi sebagai mandor akan mengecek 4 orang anak buahnya yang sedang berkerja membersihkan lahan milik HM Rois Faisal yang berlokasi di Desa Nyamplungsari, Petarukan, Pemalang. “Setelah korban datang dan masih berada di atas motornya, para pelaku mendorong dan melakukan pemukulan pada hingga terjatuh,” kata Kapolres.
Terhadap korban Mufidi, tersangka R mencekik dan menendang korban. Sedangkan tersangka C melakukan pemukulan terhadap korban Jumhadi menggunakan senjata tajam. “Akibatnya, korban Mufidi mengalami luka robek pada kepala dan luka memar. Setelah dirawat di Puskesmas Petarukan, korban M dirujuk di Rumah Sakit di Pemalang,” jelas Kapolres.
Bersamaan dengan kejadian tersebut, tersangka S (68) dan M (65) juga melakukan penganiayaan terhadap korban Jumhadi (38) yang merupakan anak buah M. “Korban bersama 3 orang rekannya sedang membersihkan lahan tersebut, kemudian para pelaku datang dan mengejar J beserta rekannya,” kata Kapolres.
Setelah pelaku mendorong korban hingga terjatuh, S mengikat korban dengan senar plastik, lalu tersangka menendang korban. “Korban Jumhadi mengalami luka memar, dan sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Petarukan, Pemalang,” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, diduga korban dan rekannya dianggap merusak tanaman para pelaku yang ditanam di atas lahan milik HM Rois Faisal
Atas perbuatannya, Kapolres Pemalang mengungkapkan, tersangka C dan R dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. “Sedangkan tersangka M dan S, dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, polisi langsung menuju tempat kejadian perkaa (TKP) pascamenerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tindak pidana penganiayaan. (Baca juga: Kades Cantik dari Lamongan Ini Main Film, Eh Mau Dilamar Pendamping Desa)
“Setelah kejadian, Polres Pemalang langsung mengamankan keempat pelaku tindak pidana penganiayaan beserta barang bukti,” ungkap Kapolres, Sabtu ( 31/10/2020).
Dia menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban Mufidi sebagai mandor akan mengecek 4 orang anak buahnya yang sedang berkerja membersihkan lahan milik HM Rois Faisal yang berlokasi di Desa Nyamplungsari, Petarukan, Pemalang. “Setelah korban datang dan masih berada di atas motornya, para pelaku mendorong dan melakukan pemukulan pada hingga terjatuh,” kata Kapolres.
Terhadap korban Mufidi, tersangka R mencekik dan menendang korban. Sedangkan tersangka C melakukan pemukulan terhadap korban Jumhadi menggunakan senjata tajam. “Akibatnya, korban Mufidi mengalami luka robek pada kepala dan luka memar. Setelah dirawat di Puskesmas Petarukan, korban M dirujuk di Rumah Sakit di Pemalang,” jelas Kapolres.
Bersamaan dengan kejadian tersebut, tersangka S (68) dan M (65) juga melakukan penganiayaan terhadap korban Jumhadi (38) yang merupakan anak buah M. “Korban bersama 3 orang rekannya sedang membersihkan lahan tersebut, kemudian para pelaku datang dan mengejar J beserta rekannya,” kata Kapolres.
Setelah pelaku mendorong korban hingga terjatuh, S mengikat korban dengan senar plastik, lalu tersangka menendang korban. “Korban Jumhadi mengalami luka memar, dan sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Petarukan, Pemalang,” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, diduga korban dan rekannya dianggap merusak tanaman para pelaku yang ditanam di atas lahan milik HM Rois Faisal
Atas perbuatannya, Kapolres Pemalang mengungkapkan, tersangka C dan R dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. “Sedangkan tersangka M dan S, dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” jelas Kapolres.
(shf)