Libur Panjang, Perbatasan Mojokerto Diperketat dengan Yustisi dan Rapid Test
loading...
A
A
A
MOJOKERTO - Mengantisipasi penyebaran COVID-19 selama libur panjang, 8 pintu masuk Kota Mojokerto diperketat dengan razia yustisi dan rapid test . Razia dan rapid test dilakukan oleh Tim Satgas COVID-19 Kota Mojokerto terhadap warga yang keluar masuk Kota Mojokerto.
Dari hasil rapid test diketahui hasilnya, sebanyak 8 orang dinyatakan reaktif dan langsung dilakukan karantina di Balai Diklat milik Pemkot Mojokerto. Mereka yang reaktif berasal dari Jawa Tengah, Surabaya, Sidoarjo dan Jombang. (Baca juga: Hari Ini Rapid Test Massal untuk Wisatawan di Puncak Dibatalkan )
Razia yustisi dan rapid tes dilakukan di 8 pintu masuk, perbatasan langsung dengan Surabaya, Gresik dan Kabupaten Mojokerto. Di antaranya Jalan Pahlawan, perbatasan Penarip, terminal dan stasiun. (Baca juga: Video Remaja Putri Adus Jotos di Tengah Jalan Hebohkan Mojokerto )
Seluruh kendaraan yang melintas masuk dan keluar Kota Mojokerto, utamanya plat luar kota langsung dihentikan petugas gabungan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan identitas.
Jika warga dari luar Kota Mojokerto dan bermaksud berkunjung ke Kota Mojokerto langsung dilakukan rapid test. Sedangkan di stasiun dan terminal penumpang yang akan naik dan turun bus serta kereta api juha diwajibkan untuk rapid test.
Selain rapid test pemeriksaan surat-surat kendaraan bagian dari Operasi Patuh Semeru tahun 2020.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi yang memantau langsung jalannya razia, mengatakan, pelaksanaan kegiatan pengamanan antisipasi libur panjang maupun Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan pintu masuk Kota Mojokerto sudah dilakukan sesuai instruksi dari menteri dalam negeri. Sehingga dilakukan penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2000 Perda Jawa Timur, untuk diberikan sanksi kepada orang-orang ataupun masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan.
“Khusus di Kota Mojokerto, kami menindak lanjuti perintah dari Bapak Mendagri, pengamanan libur panjang dan peringatan Maulid Nabi di kota ini ada 8 titik yang dilakukan kegiatan pengamanannya. Termasuk stasiun dan terminal dengan sasaran warga yang merayakan liburan dari luar kota maupun dari Kabupaten Mojokerto,” kata Deddy.
Dia menjelaskan, pelaksanaan operasi tersebut kerja sama dengan Tim Satgas Gugus Tugas COVID-19, Polisi, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan tim medis cara bertindak dengan warga yang merayakan liburan di Kota Mojokerto untuk mengetahui rapid test yang dilakukan jika ditemukan reaktif akan dilakukan isolasi di Balai Diklat Kota Mojokerto.
Operasi yustisi dan rapid test ini akan dilakukan selama 4 hari. Mulai hari ini hingga akhir liburan minggu mendatang. Diharapkan dengan operasi yustisi dan rapid test ini dapat mencegah penularan COVID-19 dan diimbau untuk warga menikmati liburan di rumah saja.
Dari hasil rapid test diketahui hasilnya, sebanyak 8 orang dinyatakan reaktif dan langsung dilakukan karantina di Balai Diklat milik Pemkot Mojokerto. Mereka yang reaktif berasal dari Jawa Tengah, Surabaya, Sidoarjo dan Jombang. (Baca juga: Hari Ini Rapid Test Massal untuk Wisatawan di Puncak Dibatalkan )
Razia yustisi dan rapid tes dilakukan di 8 pintu masuk, perbatasan langsung dengan Surabaya, Gresik dan Kabupaten Mojokerto. Di antaranya Jalan Pahlawan, perbatasan Penarip, terminal dan stasiun. (Baca juga: Video Remaja Putri Adus Jotos di Tengah Jalan Hebohkan Mojokerto )
Seluruh kendaraan yang melintas masuk dan keluar Kota Mojokerto, utamanya plat luar kota langsung dihentikan petugas gabungan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan identitas.
Jika warga dari luar Kota Mojokerto dan bermaksud berkunjung ke Kota Mojokerto langsung dilakukan rapid test. Sedangkan di stasiun dan terminal penumpang yang akan naik dan turun bus serta kereta api juha diwajibkan untuk rapid test.
Selain rapid test pemeriksaan surat-surat kendaraan bagian dari Operasi Patuh Semeru tahun 2020.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi yang memantau langsung jalannya razia, mengatakan, pelaksanaan kegiatan pengamanan antisipasi libur panjang maupun Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan pintu masuk Kota Mojokerto sudah dilakukan sesuai instruksi dari menteri dalam negeri. Sehingga dilakukan penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2000 Perda Jawa Timur, untuk diberikan sanksi kepada orang-orang ataupun masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan.
“Khusus di Kota Mojokerto, kami menindak lanjuti perintah dari Bapak Mendagri, pengamanan libur panjang dan peringatan Maulid Nabi di kota ini ada 8 titik yang dilakukan kegiatan pengamanannya. Termasuk stasiun dan terminal dengan sasaran warga yang merayakan liburan dari luar kota maupun dari Kabupaten Mojokerto,” kata Deddy.
Dia menjelaskan, pelaksanaan operasi tersebut kerja sama dengan Tim Satgas Gugus Tugas COVID-19, Polisi, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan tim medis cara bertindak dengan warga yang merayakan liburan di Kota Mojokerto untuk mengetahui rapid test yang dilakukan jika ditemukan reaktif akan dilakukan isolasi di Balai Diklat Kota Mojokerto.
Operasi yustisi dan rapid test ini akan dilakukan selama 4 hari. Mulai hari ini hingga akhir liburan minggu mendatang. Diharapkan dengan operasi yustisi dan rapid test ini dapat mencegah penularan COVID-19 dan diimbau untuk warga menikmati liburan di rumah saja.
(nth)