Bawaslu Sumsel: Laporan Dugaan Pelanggaran Hero Tak Dapat Dilanjutkan

Rabu, 28 Oktober 2020 - 11:10 WIB
loading...
Bawaslu Sumsel: Laporan Dugaan Pelanggaran Hero Tak Dapat Dilanjutkan
Bawaslu Sumsel: Laporan Dugaan Pelanggaran Hero Tak Dapat Dilanjutkan. Foto/iNewsTV/Bisrun Silvana
A A A
PALI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengeluarkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh pasangan calon (paslon) nomor urut dua Pilkada PALI , Ir H Heri Amalindo dan MM-Drs H Soemarjono.

Putusannya, Bawaslu Sumsel menyatakan tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat materil sebagaimana yang disyaratkan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2020. (Baca juga: Suhu Politik di PALI Memanas, Dua Tim Hukum Paslon Adu Argumen )

"Syarat formil terpenuhi tapi syarat materiil tidak terpenuhi karena pelanggaran TSM yang dilaporkan tersebut paslon masih berstatus sebagai Kepala Daerah yang sah sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon," ucap Junaidi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020). (Baca juga: 3 Hal ini Masih Warnai Masa Kampanye Pilkada 2020 )

Dalam sidang yang digelar di aula gedung Bawaslu Sumsel ini dipimpin Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto turut dibacakan amar putusab beserta yang menjadi alasan untuk tidak melanjutkan pelaporan paslon nomor urut satu tersebut.

Sementara ketua tim advokasi paslon nomor urut dua, Heri-Soemarjono, AdvFirdaus Hasbullah SH yang dikonfirmasi perihal putusan Bawaslu Sumsel ini mengaku sudah mendengar.

"Alhamdulillah kami sudah mendengar putusan Bawaslu tersebut atas laporan yang dilakukan tim kuasa hukum paslon satu tersebut," kata Firdaus dikonfirmasi.

Menurut Firdaus, tidak terbuktinya pengaduan terhadap paslon nomor urut dua ini tidak terlepas dari peran Bawaslu Sumsel yang pastinya telah mengkaji laporan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) tersebut secara cermat. Sehingga diputuskan tidak memenuhi syarat materil sesuai ketentuan yang tertuang di dalam pasal 24 ayat dua (a) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 tahun 2020. Yang intinya menyatakan laporan pelangaran adminiatrasi pemilihan tidak memenuhi syarat formal/materil sehingga laporan tidak dapat dilanjutkan ketahapan sidang pemeriksaan. Firdaus menyebut tak cuma sekali tim kuasa hukum paslon satu melapor ke Bawaslu tapi sudah dua kali. Sebelumnya, mereka melapor ke Bawaslu PALI juga terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut dua.

"Atas putusan Bawaslu Sumsel ini kami sampaikan terima kasih dan tidak tertutup kemungkinan kami bakal melayangkan laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut satu," pungkas Firdaus.

Sedangkan, Tim Hukum Paslon 01 Riasan Syahri SH MH mengatakan, Bawaslu Provinsi Sumsel memang sudah membacakan putusan pendahuluan tentang belum lengkapnya syarat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Untuk itu kami akan menunggu putusan pendahuluan secara tertulis yang telah dibacakan oleh Banwaslu Provinsi Sumsel, satu hari kerja setelah pembacaan yang dilakukan hari ini," kata dia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4761 seconds (0.1#10.140)