Bawaslu Sumsel: Laporan Dugaan Pelanggaran Hero Tak Dapat Dilanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2020 - 11:10 WIB
loading...
Bawaslu Sumsel: Laporan Dugaan Pelanggaran Hero Tak Dapat Dilanjutkan. Foto/iNewsTV/Bisrun Silvana
A
A
A
PALI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengeluarkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh pasangan calon (paslon) nomor urut dua Pilkada PALI , Ir H Heri Amalindo dan MM-Drs H Soemarjono.
Putusannya, Bawaslu Sumsel menyatakan tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat materil sebagaimana yang disyaratkan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2020. (Baca juga: Suhu Politik di PALI Memanas, Dua Tim Hukum Paslon Adu Argumen )
"Syarat formil terpenuhi tapi syarat materiil tidak terpenuhi karena pelanggaran TSM yang dilaporkan tersebut paslon masih berstatus sebagai Kepala Daerah yang sah sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon," ucap Junaidi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020). (Baca juga: 3 Hal ini Masih Warnai Masa Kampanye Pilkada 2020 )
Dalam sidang yang digelar di aula gedung Bawaslu Sumsel ini dipimpin Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto turut dibacakan amar putusab beserta yang menjadi alasan untuk tidak melanjutkan pelaporan paslon nomor urut satu tersebut.
Sementara ketua tim advokasi paslon nomor urut dua, Heri-Soemarjono, AdvFirdaus Hasbullah SH yang dikonfirmasi perihal putusan Bawaslu Sumsel ini mengaku sudah mendengar.
Putusannya, Bawaslu Sumsel menyatakan tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat materil sebagaimana yang disyaratkan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2020. (Baca juga: Suhu Politik di PALI Memanas, Dua Tim Hukum Paslon Adu Argumen )
"Syarat formil terpenuhi tapi syarat materiil tidak terpenuhi karena pelanggaran TSM yang dilaporkan tersebut paslon masih berstatus sebagai Kepala Daerah yang sah sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon," ucap Junaidi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020). (Baca juga: 3 Hal ini Masih Warnai Masa Kampanye Pilkada 2020 )
Dalam sidang yang digelar di aula gedung Bawaslu Sumsel ini dipimpin Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto turut dibacakan amar putusab beserta yang menjadi alasan untuk tidak melanjutkan pelaporan paslon nomor urut satu tersebut.
Sementara ketua tim advokasi paslon nomor urut dua, Heri-Soemarjono, AdvFirdaus Hasbullah SH yang dikonfirmasi perihal putusan Bawaslu Sumsel ini mengaku sudah mendengar.
Lihat Juga :