Residivis Pembegal Payudara Karyawati BUMN Kembali Masuk Bui
Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:47 WIB
loading...
A
A
A
Usai kejadian tersebut, korban yang bekerja diinstansi BUMN di Palangkaraya langsung memberitahu kekasihnya hingga dilaporkan ke polisi. (Baca juga: Demonstran Mulai Bergerak, Jalur Sidoarjo-Surabaya Macet )
"Setelah kita terima laporan langsung kita selidiki hingga akhirnya pelaku kita ringkus di rumahnya pada Senin malam. Saat ini pelaku sudah di Mapolresta Palangkaraya untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 281 dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Setelah kita terima laporan langsung kita selidiki hingga akhirnya pelaku kita ringkus di rumahnya pada Senin malam. Saat ini pelaku sudah di Mapolresta Palangkaraya untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 281 dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :