Kemenkes Akhirnya Setujui PSBB di Kota Palangka Raya
Jum'at, 08 Mei 2020 - 09:39 WIB
loading...
Akhirnya usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya, Kalteng diizinkan oleh Kemenkes RI. iNews TV/Sigit
A
A
A
PALANGKA RAYA - Akhirnya usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya, Kalteng diizinkan oleh Kemenkes RI.
Melalui SK Nomor. HK. 01.07/MENKES/294/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Melalui SK yang dikeluarkan pada Kamis 7 Mei 2020 tersebut Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memutuskan pemerintah Kota Palangka Raya wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Dalam SK tersebut, PSBB dapat dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Selain itu berkaitan dengan progres dari penerapan PSBB, pemerintah Kota Palangka Raya dapat memberikan laporan kepada Kemenkes dengan tembusan kepada Gubernur Kalteng.
Melalui SK Nomor. HK. 01.07/MENKES/294/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Melalui SK yang dikeluarkan pada Kamis 7 Mei 2020 tersebut Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memutuskan pemerintah Kota Palangka Raya wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Dalam SK tersebut, PSBB dapat dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Selain itu berkaitan dengan progres dari penerapan PSBB, pemerintah Kota Palangka Raya dapat memberikan laporan kepada Kemenkes dengan tembusan kepada Gubernur Kalteng.
Lihat Juga :