Jelang Pilkada Surabaya, Polemik Surat Ijo Muncul Lagi dan Tetap Berbelit

Selasa, 27 Oktober 2020 - 07:34 WIB
loading...
A A A
Selain itu Perda Surabaya No. 2 tahun 2013 atas perubahan Perda Kota Surabaya No. 13 tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah serta Perda Kota Surabaya No. 14 tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Hasil permohonan pengajuan Judicial Review itu pun juga ditolak.

“Sehingga perda-perda yang mengatur tentang IPT itu dinyatakan sah menurut hukum. Karena aturan-aturan itu dinyatakan sah, maka konsekuensinya Pemkot Surabaya harus tetap melaksanakan sebelum Perda itu diubah atau dibatalkan oleh instansi pejabat yang berwenang,” ucapnya.

Sementara itu, upaya non litigasi yang telah dilakukan pemkot, yakni pada tanggal 13 Oktober 2013 Pemkot Surabaya membuat Perda Surabaya Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset yang mengakomodasi aspirasi warga pemegang IPT untuk mengubah status tanah nya menjadi kepemilikan pribadi (pelepasan). Kemudian, mereview Perda Surabaya Nomor 1 tahun 1997 menjadi Perda No. 3 Tahun 2016 tentang IPT pada tanggal 23 September 2015 diajukan ke DPRD.

Dalam Perda Nomor 16 Tahun 2014, lanjutnya, masyarakat pemegang IPT boleh mengajukan permohonan pelepasan. Dengan syarat, dia adalah warga Surabaya, sudah menguasai tanahnya 20 tahun berturut termasuk tanah waris. Kemudian, IPT itu digunakan untuk tanah tinggal, dan luasannya tidak boleh lebih dari 250 meter persegi.

“Tapi memang tidak bisa pelepasannya itu cuma-cuma. Kenapa demikian? Karena pemkot ini harus tunduk terhadap aturan yang lebih tinggi yakni PP dan Permendagri,” imbuhnya.

Sedangkan PP No 6 tahun 2006 yang telah diganti menjadi PP No 27 Tahun 2014, disebutkan bahwa pemindahtanganan aset itu dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu penjualan dan tukar menukar. Namun, jika pelepasan aset itu melalui penjualan, maka harus ada ganti rugi ke pemerintah daerah dan tidak bisa cuma-cuma.

Di samping itu, Yayuk menjelaskan, dalam Perda Nomor 1 Tahun 1997 sebelumnya, jika tanah diperlukan untuk Pemerintah Kota, maka pemegang IPT tidak diberikan ganti rugi dan mereka diwajibkan membongkar sendiri bangunannya.

“Sementara di Perda Nomor 3 Tahun 2016, kalau lokasi itu diperlukan untuk kepentingan pemerintah kota, maka diberikan ganti rugi terhadap bangunannya, karena tanahnya aset pemkot. Jadi itu upaya yang dilakukan Pemkot Surabaya,” katanya

Selain itu pula, Yayuk menyebut, di tahun 2019 warga mengajukan permohonan melalui DPRD Provinsi Jatim yang kemudian diteruskan kepada Kementerian ATR/BPN. Terhadap itu, pemkot juga sudah melakukan pembahasan bersama narasumber dan instansi terkait mulai Juli 2019 hingga Agustus 2019.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemkot Surabaya Dukung...
Pemkot Surabaya Dukung Pordi Jatim Bikin Turnamen Domino Lebih Besar
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Tak Hanya Barang Berharga,...
Tak Hanya Barang Berharga, Surat Tanah Ahmad Sahroni Dijarah Massa
Program MBG, Koperasi...
Program MBG, Koperasi Merah Putih, hingga Pemberdayaan UMKM Dorong Ketahanan Ekonomi
Jangan Cemas, Pemegang...
Jangan Cemas, Pemegang Girik Tetap Bisa Ubah Sertifikat Tanah Jadi SHM
Mendagri dan Menteri...
Mendagri dan Menteri PKP Tinjau MPP Kota Surabaya, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal
Surabaya Deklarasikan...
Surabaya Deklarasikan Sekolah Ramah Anak Sejak 2019, Terapkan Pendidikan Karakter dan Anti-Bullying
Rekomendasi
5 Alasan Iran Serang...
5 Alasan Iran Serang Bahrain dan Kuwait, Menekan AS Memenuhi Tuntutan Teheran
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar, Baskara Putra Mengeluh Harga Alat Musik Naik
Mengapa Komunitas Internasional...
Mengapa Komunitas Internasional Tak Bisa Menghentikan Gazanisasi di Lebanon?
Berita Terkini
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved