Polisi Tetapkan 13 Orang Tersangka Pembakar Ambulans Partai Nasdem
Senin, 26 Oktober 2020 - 19:38 WIB
loading...
A
A
A
Belasan tersangka disebut terlibat dalam pembakaran satu unit ambulans dan kantor partai Nasdem Kota Makassar , motor dan pengrusakan kantor DPC Nasdem Makassar. Selain itu, para pelaku turut merusak CCTV minimarket, pos penjagaan sekuriti hotel sampai papan reklame di kawasan tersebut.
Khusus anak di bawah umur, kata Merdisyam, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, mengakui hanya ikut-ikutan. "Ada juga karena melihat ajakan di media sosial . Warga juga seperti itu. Kalau mahasiswa mereka memang merencanakan demo anarkistis," ucapnya.
Jenderal bintang dua ini menerangkan, umumnya para tersangka di luar anak di bawah umur dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan pasal 187 juncto pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas lima tahun.
Khusus untuk tersangka anak di bawah umur, mereka akan diserahkan ke lembaga pengawasan khusus anak. Penyerahan seiring dengan penyidikan dan perampungan berkas perkara lainnya.
Baca juga: Kapolda Sulsel Sebut Demo Ricuh di Makassar karena Disusupi
Khusus anak di bawah umur, kata Merdisyam, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, mengakui hanya ikut-ikutan. "Ada juga karena melihat ajakan di media sosial . Warga juga seperti itu. Kalau mahasiswa mereka memang merencanakan demo anarkistis," ucapnya.
Jenderal bintang dua ini menerangkan, umumnya para tersangka di luar anak di bawah umur dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan pasal 187 juncto pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas lima tahun.
Khusus untuk tersangka anak di bawah umur, mereka akan diserahkan ke lembaga pengawasan khusus anak. Penyerahan seiring dengan penyidikan dan perampungan berkas perkara lainnya.
Baca juga: Kapolda Sulsel Sebut Demo Ricuh di Makassar karena Disusupi
Lihat Juga :