Pemkab Sleman Berikan BST Bagi Pekerja yang Kena PHK

Senin, 26 Oktober 2020 - 16:33 WIB
loading...
Pemkab Sleman Berikan...
Bupati Sleman Sri Purnomo secara simbolis menyerahkan BST kepada penerima di Pendopo Parasamya, Pemkab Sleman, Senin (26/10/2020). Foto SINDOnews
A A A
SLEMAN - Sebanyak 57 warga Sleman yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat pandemi COVID-19 menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp200 ribu, selama empat bulan (September-Desember) dari Pemkab Sleman.

Bupati Sleman Sri Purnomo secara simbolis menyerahkan BST tersebut kepada lima warga Seman yang terkana PHK di Pendopo Parasamya, Pemkab Sleman, Senin (26/10/2020). BST ini untuk membantu meringankan beban pekerja yang diputus hubungan kerja oleh perusahaan akibat dampak COVID-19. (Baca: Merasa Mampu, Petani di Sleman Kembalikan Bantuan Langsung Tunai)

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sutiasih menjelaskan data warga Sleman yang dirumahkan dan terPHK selama tanggap darurat COVID-19 (1 Maret hingga 31 Agustus 2020) sebanyak 1.084 orang. Dari jumlah ini dirumahkan 585 orang dan diPHK 499 orang.

“Dari jumlah itu, yang diusulkan mendapat BST dari Dinas Sosial (Dinsos) Sleman sebanyak 131 orang, setelah diverifikasi hanya 57 orang yang memenuhi syarat, untuk lainnya tidak memenuhi kriteria,” kata Asih panggilan Sutiasih usai penyerahan BST di pendopo parasamya Pemkab Sleman, Senin (26/10/2020). (Baca: Puluhan Perusahaan dan Belasan Negara Sahabat Bantu Jabar Atasi COVID-19)

Asih menjelaskan syarat penerima BST ini, yaitu warga Sleman yang memilik NIK aktif, diusulkan oleh desa, dilampiran surat PHK atau habis kontrak serta tidak menerima bantuan program pandemi COVID-19. Bantuan ini dihentikan jika penerima bantuan telah mendapatkan pekerjaan.

“Bagi yang belum menerima bisa mengusulkan melalui pemerintah desa dengan melampirkan persyaratan. Sehingga dimungkinkan penerima BST bisa bertambah untuk tahab dua,” paparnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2560 seconds (0.1#10.140)