Ke Luar Kota saat Libur Panjang, ASN Pemprov DKI Wajib Tes PCR
Senin, 26 Oktober 2020 - 15:19 WIB
loading...
A
A
A
Kepada ASN Pemprov DKI yang akan memanfaatkan cuti bersama dan libur akhir pekan, diimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 (memakai masker, mencuci tangan, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta menjaga jarak).
Chaidir menyampaikan, bahwa Rabu dan Jumat (28 dan 30 Oktober 2020) ditetapkan sebagai cuti bersama melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Kamis 29 Oktober 2020. Sehingga jumlah hari libur akhir pekan menjadi 5 hari terhitung sejak Rabu, 28 Oktober hingga Minggu, 1 November 2020. (Baca juga: Khawatir Penularan Covid-19 Saat Libur Panjang, Pengawasan dan Regulasi Harus Diperketat)
Setelah cuti bersama, Chaidir memastikan bahwa waktu kerja pegawai di lingkungan Pemprov DKI tetap mengacu pada Surat Edaran Kepala BKD Nomor 48 Tahun 2020, dengan peningkatan kapasitas pegawai yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak 50% dalam satu waktu bersamaan.
Chaidir menyampaikan, bahwa Rabu dan Jumat (28 dan 30 Oktober 2020) ditetapkan sebagai cuti bersama melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Kamis 29 Oktober 2020. Sehingga jumlah hari libur akhir pekan menjadi 5 hari terhitung sejak Rabu, 28 Oktober hingga Minggu, 1 November 2020. (Baca juga: Khawatir Penularan Covid-19 Saat Libur Panjang, Pengawasan dan Regulasi Harus Diperketat)
Setelah cuti bersama, Chaidir memastikan bahwa waktu kerja pegawai di lingkungan Pemprov DKI tetap mengacu pada Surat Edaran Kepala BKD Nomor 48 Tahun 2020, dengan peningkatan kapasitas pegawai yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak 50% dalam satu waktu bersamaan.
(thm)
Lihat Juga :