Ke Luar Kota saat Libur Panjang, ASN Pemprov DKI Wajib Tes PCR

Senin, 26 Oktober 2020 - 15:19 WIB
loading...
Ke Luar Kota saat Libur...
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan ASN yang hendak keluar kota pada saat libur panjang mulai Rabu, 28 Oktober, melakukan tes PCR. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) yang hendak keluar kota pada saat libur panjang mulai Rabu, 28 Oktober, melakukan tes PCR, baik sebelum maupun sesudah melakukan perjalanan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 50/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pada Pelaksanan Cuti Bersama.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, dalam mengisi cuti bersama dan libur akhir pekan ini, sedapat mungkin menghindari perjalanan ke luar kota dan tetap berkumpul bersama keluarga serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing. (Baca juga: PSBB Diperpanjang, DKI Diminta Waspadai Potensi Kasus Corona Baru)



Jika memang perjalanan ke luar kota tidak dapat dihindari dengan alasan yang sangat mendesak, maka diimbau agar melakukan uji tes PCR sebelum maupun setelah melakukan perjalanan.

"Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan cuti bersama dan libur akhir pekan tidak menjadi penyebab meningkatnya penularan Covid-19," ujarnya dalam SE yang dikutip, Senin (26/10/2020). (Baca juga Info Grafis: Potensi Meledaknya Kasus Baru Covid-19 Terbuka saat Libur Panjang)

Ke Luar Kota saat Libur Panjang, ASN Pemprov DKI Wajib Tes PCR


Kepada ASN Pemprov DKI yang akan memanfaatkan cuti bersama dan libur akhir pekan, diimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 (memakai masker, mencuci tangan, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta menjaga jarak).

Chaidir menyampaikan, bahwa Rabu dan Jumat (28 dan 30 Oktober 2020) ditetapkan sebagai cuti bersama melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Kamis 29 Oktober 2020. Sehingga jumlah hari libur akhir pekan menjadi 5 hari terhitung sejak Rabu, 28 Oktober hingga Minggu, 1 November 2020. (Baca juga: Khawatir Penularan Covid-19 Saat Libur Panjang, Pengawasan dan Regulasi Harus Diperketat)

Setelah cuti bersama, Chaidir memastikan bahwa waktu kerja pegawai di lingkungan Pemprov DKI tetap mengacu pada Surat Edaran Kepala BKD Nomor 48 Tahun 2020, dengan peningkatan kapasitas pegawai yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak 50% dalam satu waktu bersamaan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
1,3 Juta Tiket Kereta...
1,3 Juta Tiket Kereta Ludes Terjual saat Libur Panjang hingga 1 Juni 2026
Rekomendasi
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
Mengenal Siri AI di...
Mengenal Siri AI di WWDC 2026 dan Apa Saja Fitur Barunya?
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Bluray Cargo, Respons Nagita Slavina Jadi Sorotan
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
60 Ribu ASN akan Pindah...
60 Ribu ASN akan Pindah ke Ibu Kota Baru Tahun Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved