Aceh Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama
Senin, 26 Oktober 2020 - 10:39 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan tes PCR atau Rapid Test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19 demi melindungi orang lain, termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi.
Pada poin itu disebutkan, bagi yang dinyatakan positif Covid-19 agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan.
"Ketiga, setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negative Covid-19," kata Iswanto.
Sedangkan poin ke-empat, setiap daerah diminta memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di lingkungannya baik pada level Kabupaten/Kota/Kecamatan dan Gampong, di antaranya dengan konsep Gampong Tangguh Bebas Covid-19 dengan kebijakan lokal masing-masing.
Adapun poin ke lima, untuk menjaga agar Gampong bebas Covid-19 diantaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil test PCR/Rapid Test yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif Covid-19.
Pada poin itu disebutkan, bagi yang dinyatakan positif Covid-19 agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan.
"Ketiga, setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negative Covid-19," kata Iswanto.
Sedangkan poin ke-empat, setiap daerah diminta memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di lingkungannya baik pada level Kabupaten/Kota/Kecamatan dan Gampong, di antaranya dengan konsep Gampong Tangguh Bebas Covid-19 dengan kebijakan lokal masing-masing.
Adapun poin ke lima, untuk menjaga agar Gampong bebas Covid-19 diantaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil test PCR/Rapid Test yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif Covid-19.
Lihat Juga :